MATA INDONESIA, JAKARTA – Selama tiga bulan ke depan, para sopir angkutan umum seperti bus, juga pengemudi truk akan mendapat dana bantuan Rp 600 ribu per bulannya dari Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono berkata, para sopir penerima bantuan nantinya akan didata oleh Direktur Lalu Lintas di masing-masing polda.
“Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulannya selama tiga bulan. Ini diperuntukkan bagi sopir taksi, sopir travel, sopir bus, dan sopir truk,” kata Brigjen Argo di Jakarta, Senin 13 April 2020.
Argo menjelaskan, sebelum menerima dana bantuan,para sopir akan mendapatkan pelatihan mengenai protokol pencegahan penularan Covid-19 dan pelatihan keterampilan mengemudi yang diadakan di polda maupun polres di daerahnya masing-masing.
Setelah itu, barulah mereka akan mendapatkan bantuan, yang berasal dari alokasi ulang anggaran Polri yang tak digunakan.
“Ini realokasi anggaran yang ada di Polri yang kami sisihkan atau dipotong untuk bantu masyarakat, seperti kegiatan kerja sama luar negeri yang tidak mungkin dilakukan saat ini, sehingga kami alihkan untuk bantu masyarakat,” ujar Argo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran Rp 360 miliar untuk dibagikan kepada sopir dan kernet. Anggaran ini akan disalurkan melalui polisi kepada para sopir dan kernet senilai Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.
Untuk kernet bus gimana cara daftarnya supaya dapat bantuan,,,trima kasih