MINEWS.ID, JAKARTA – Masih ingat ratu ganja dari Australia Schapelle Corby yang divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 20 Juli 2005?
Kini perempuan kelahiran Tugun, dekat Gold Coast, di negara bagian Queensland, Australia 10 Juli 1977 itu mempunyai kehidupan baru di negeri Kangguru itu.
Januari tahun lalu menurut laporan bbc, dia sempat merilis lagu di media sosialnya. Lagu berjudul ‘Palm Trees’ itu ikut disenandungkannya.
Namun salah seorang netizen melalui platform twitter mengatakan lagu yang dibawakan Corby itu jauh lebih buruk dari lagu ‘Friday’ dari Rebecca Black yang terdengar seperti lagu legendaris Stairway to Heaven karya kelompok super rock Led Zepelin.
Meski begitu, melalui akun instagram @schapelle.corby, perempuan yang tertangkap di Bandara Ngurah Rai membawa 4,2 kilogram ganja itu, kini lebih banyak melakukan kegiatan wisata santai seperti foto-foto yang diunggahnya di akun itu.
Tampaknya dia benar-benar ingin menikmati kebebasannya sejak keluar dari jeruji besi Indonesia pada 2017. Gambar-gambar di akun instagramnya menunjukkan Corby banyak menghabiskan waktu pergi ke tempat-tempat wisata di Australia maupun ASEAN.
Corby dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar sehingga divonis penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp.100 juta.
Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Sayangnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis Corby menjadi 20 tahun penjara, sehingga dia tetap mendekam di LP Krobokan Bali.
Namun, pembebasannya menuai banyak kritik karena untuk hukuman 20 tahun penjara dia sebenarnya baru mendapat remisi 27,5 bulan.
Nyatanya perempuan itu bisa bebas bersyarat 7 Februari 2014 dan dibebaskan tanggal 10 Februari 2014 setelah menjalani masa hukuman sembilan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Putusan itu mewajibkan Corby tinggal di Bali dan mengikuti peraturan lain yang ditetapkan pihak lembaga pemasyarakatan serta wajib lapor kepada pihak berwenang setiap bulannya sampai benar-benar dibebaskan bulan Juli 2017.
Dia bisa bebas lebih cepat dari seharusnya karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada Corby melalui Keputusan Presiden No 22/G Tahun 2012. Grasi itu menuai kontroversi sehingga banyak mendapat tentangan dan kritikan dari masyarakat.