Ada Penolakan SKB 3 Menteri, Negara Harus Hadir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Pariaman Genius Umar tidak sepakat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam sekolah. Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi menegaskan bahwa negara harus hadir dalam hal ini.

“Harus ada kehadiran negara, harus ada kementerian dalam negeri yang terlibat di dalamnya dan memberikan teguran dengan alasan ketidakpatuhan dari pusat,” kata Islah kepada Mata Indonesia News, Jumat 19 Februari 2021.

Islah juga menegaskan bahwa fenomena ini merupakan wujud dari politisasi agama yang terus merebak sehingga nasionalisme semakin terkikis.

“Ini wujud dan imbas dari kejelekan ketika politisasi agama itu merebak sehingga pemikiran kebangsaan semakin tergerus dan semakin menipis dari hari ke hari,” kata Islah.

Penolakan dari Wali Kota Pariaman ini, sudah mendapat respon dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberi teguran kepada Genius Umar.

“Kami menegur yang bersangkutan,” kata Akmal Malik.

Selain teguran, Akmal juga tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi kepada Wali Kota Pariaman. Maka ia mengingatkan supaya kepala daerah mentaati seluruh perundang-undangan termasuk SKB.

Selain Kemendagri, DPR juga memberikan respon terhadap penolakan dari Wali Kota Pariaman. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Mendagri untuk mengambil sikap atas hal tersebut.

“Mendagri harus betul-betul cerdas juga menyikapi ini. Ada baiknya melakukan sosialisasi atau edukasi yang sifatnya edukatif. Nah kalau tidak juga ya sudah. Mendagri dengan segala kewenangannya bisa mengambil sikap,” kata Junimart.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini