2 Tahun, OJK Bekukan 1.033 Perusahaan Investasi Bodong

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal bentukan otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meringkus 1.033 entitas investasi dan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal dari 2017 hingga 2019.   

Lembaga investasi dan platform pinjaman online abal-abal terdeteksi meningkat pada 2018, yaitu mencapai 108 entitas investasi ilegal dan 404 entitas platform pinjaman online.

Tahun sebelumnya, hanya ada 80 entitas investasi ilegal yang ditutup. Sedangkan pada 2019, jumlah entitas investasi ilegal turun menjadi 47 entitas dan platform pinjaman online ilegal menjadi 399 entitas.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing mengatakan meningkatnya jumlah entitas investasi ilegal menimbulkan kerugian yang cukup besar.

“Total kerugian akibat investasi bodong kurang lebih Rp 88,8 triliun, banyak yang tertipu umrah murah, investasi dengan bunga tinggi dan lainnya,” ujar Lungam di Jakarta, Jumat 5 April 2019.

Tahun 2019 ini, sebanyak 17 entitas illegal menyasar produk-produk yang dekat dengan masyarakat seperti arisan online, kecantikan dan perawatan, hingga asuransi jiwa. Sementara jumlah skema Multi Level Marketing (MLM) menurun dari yang awalnya 34 entitas menjadi delapan entitas.

Tongam menyatakan masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak terjebak di lembaga ilegal. Masyarakat harus rasional sebelum berinvestasi.

“Kenali lembaganya, terdaftar di OJK atau tidak, lalu rasional atau tidak untung dan bonusnya. Biasanya investasi bodong juga memanfaatkan tokoh terkenal supaya masyarakat percaya,” katanya.

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini