MATA INDONESIA, JAKARTA – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa keputusan hakim yang mengizinkan Rizieq menjalani sidang secara offline atau tatap muka bukanlah hal yang special. Teddy menegaskan bahwa hal yang penting adalah substansi hukum dalam persidangan.
“Sidang offline atau online tidak ada masalah, tetap saja namanya sidang. Jadi bukan hal yang special,” kata Teddy kepada Mata Indonesia News, Kamis 25 Maret 2021.
Demikian halnya dengan pernyataan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang menegaskan bakal menjamin tidak akan menciptakan kerumunan dan mentaati protokol kesehatan saat persidangan pada Jumat 26 Maret 2021.
Teddy menegaskan bahwa jaminan terusebut juga bukan suatu hal yang special dalam proses persidangan.
“Soal jamin menjamin tidak ada massa saat persidangan, itu pun bukan hal yang spesial karena bukan substansi,” kata Teddy.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline atau tatap muka.
Maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur. Ia tidak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Keputusan ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.