MINEWS, JAKARTA – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai saat ini sudah menghentikan aktivitas sekitar 168 aplikasi pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Ratusan aplikasi itu diduga telah melakukan kegiatan usaha peer to perr lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. 168 aplikasi pinjaman online ilegal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan pada layanan Google Playstore.
“Kegiatan 168 entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Hingga saat ini, Tongam menyebut jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, yaitu 404 entitas pada periode tahun 2018 dan 399 entitas pada bulan Januari hingga Maret 2019.
Selain pinjaman online, Tongam mengatakan pihaknya juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menjamurnya penawaran pinjaman online dan investasi ilegal menurut Tongam kian mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan karena pelaku memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, serta menawarkan imbal hasil yang tidak wajar.
“Jangan tergiur dengan keuntungan yang tinggi tanpa tahu risikonya,” ujar Tongam.