MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebagai perancang busana kenamaan asal Prancis, nama Pierre Cardin tampaknya sudah tidak asing didengar di dunia fesyen. Namun, bagi orang awam, Pierre Cardin yang dimaksud bisa saja bukan nama dari merek mendunia tersebut, melainkan brand dalam negeri.
Pierre Cardin sudah mendirikan rumah mode miliknya sejak 1950. Kariernya di dunia fesyen selama lebih dari enam puluh tahun telah mengantarkannya ke puncak kesuksesan dan ratusan ritelnya tersebar di seluruh dunia.
Namun, pada Maret 2015, Cardin melayangkan gugatan kepada seorang pengusaha Indonesia yang menggunakan merek dagang dan logo miliknya. Gugatan itu berupa pembatalan pendaftaran merek dagang dan logo Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo. Padahal, Cardin tidak memiliki hubungan bisnis apapun dengan yang tergugat.
Cardin menunjuk pengacara Ludiyanto untuk menggugat Alexander yang memproduksi barang dengan merek yang sama. Selaku kuasa hukum Cardin, Ludiyanto mengatakan bahwa pihak yang tergugat tidak memiliki itikad baik karena mendaftarkan merek dan logo Pierre Cardin di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Cardin awalnya kaget menemukan merek serupa di Indonesia untuk kelas yang sama. Dia telah mendaftarkan mereknya di beberapa negara, termasuk di Indonesia. Ludiyanto menuturkan penggunaan merek dan logo Pierre Cardin oleh Alexander mengakibatkan kerugian yang ditanggung penggugat dan konsumen.
Sayangnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada Juni 2015. Cardin yang tidak terima mengetahui keputusan itu pun mengajukan kasasi. Namun, kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Cardin lalu kembali mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK. Akan tetapi, pada September 2018, MA tetap menolak permohonan PK itu didasarkan pada asas first to file yang lazim dikenal dalam hukum kekayaan intelektual.
Alexander mendaftar dan mengantongi hak eksklusif merek Pierre Cardin pada 29 Juli 1977, sedangkan pemilik asli merek Pierre Cardin asal Prancis baru mendaftarkannya di Indonesia tahun 1999.
Keputusan MA itu dipandang dapat memengaruhi daya jual barang bermerek Pierre Cardin itu sendiri mengingat sebagian konsumen di Indonesia mementingkan merek luar negeri.
Setelan jas pria Pierre Cardin Prancis bisa dijual seharga jutaan rupiah, sementara kemeja kerja tangan panjang Pierre Cardin buatan Indonesia dijual seharga puluhan hingga ratusan ribu.
Kendati demikian, Kemenkum HAM menyatakan bahwa kedua merek itu sama-sama asli. Terdapat unsur pembeda untuk merek Pierre Cardin Indonesia sehingga masyarakat tidak akan terkecoh, yakni adanya kata-kata product by PT Gudang Rejeki pada barang.
Reporter: Safira Ginanisa