Kisah Akhir Kediktatoran Presiden Irak Saddam Hussein di Tiang Gantung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menjabat sejak 16 Juli 1979, Presiden Irak ke-5 Saddam Hussein harus mengakhiri masa jabatannya yang sudah 24 tahun di tiang gantung. Sang diktator akhirnya dieksekusi di tiang gantung pada Desember 2006 lalu.

Saddam yang boleh disebut dikhianati oleh mantan sekutunya, Amerika Serikat, harus menghadapi kenyataan pahit setelah negaranya dibombardir oleh pasukan koalisi pada 9 April 2003.

Saddam digulingkan dalam invasi Irak dan ditangkap oleh pasukan AS. Ia kemudian diadili atas kasus pembunuhan terhadap 148 warga Syiah di Dujail pada tahun 1980.

Pada 5 November 2006 Hakim Ketua Rauf Rasheed Abdel Rahman menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung, atas kejahatan kemanusiaan yang ia perbuat. Tidak tinggal diam, Saddam kemudian mengajukan banding.

Namun Mahkamah Agung Irak menolak banding yang ia ajukan dan segera melaksanakan vonis yang telah diberikan. Saddam juga didakwa atas pembunuhan terhadap ribuan etnis Kurdi dalam oprasi Anfal pada tahun 1988. Kemudian pada 30 Desember 2006 Saddam meninggal dalam eksekusi gantung yang dijatuhkan padanya.

Semasa menjadi pemimpin, Saddam menciptakan pemerintahan yang otoriter. Ia mempertahankan kekuasaannya melalui Perang Iran-Irak tahun 1980-1988, dan Perang Teluk pada 1991. Perang tersebut menjadi sebab turunnya standar hidup dan hak asasi manusia.

Pria yang lahir pada 28 April 1937 ini memegang kekuasaan penuh dalam konflik antara pemerintah dan angkatan bersenjata. Ia membentuk pasukan keamanan yang menindas dan mengkukuhkan wibawanya terhadap aparat pemerintahan.

Pada masa pemerintahannya, Saddam menindas gerakan-gerakan yang dianggap mengancam, khususnya gerakan kelomok etnis atau keagamaan yang memperjuangkan kemerdekaan dan pemerintahan yang otonom. (Hastina/RyV)

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini