Ini Tiga Perjanjian Sebelum Putusan Konferensi Meja Bundar, Apa Saja?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Membahas Konferensi Meja Bundar (KMB) hal yang terbesit pastilah konflik antara Indonesia dan Belanda.

Latar belakang dari KMB sendiri adalah kegagalan Belanda dalam meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan karena mendapat kecaman dari internasional.

Hasil KMB yaitu Belanda setuju menyerahkan kedaulatan kepada Sukarno dan Hatta atas nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Namun, sebelum pelaksanaan KMB terdapat tiga perjanjian besar yaitu Perjanjian Linggarjati tahun 1947, Perjanjian Renville tahun 1948, dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Berikut penjelasannya :

1. Perjanjian Linggarjati
Perjanjian Linggarjati adalah upaya diplomatik pemerintahan Indonesia dalam memperjuangkan wilayah Indonesia dari jajahan Belanda. Perjanjian ini telah mengangkat permasalahan antara Indonesia dan Belanda ke ranah internasional dengan melibatkan PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa).

Perjanjian Linggarjati dilakukan sebanyak dua kali. Hasil perundingan yang dikutip dari buku Persetujuan Linggarjati 25 Maret 1947 Pemerintah Belanda.

Isi dari Perjanjian Linggarjati adalah :
• Belanda mau mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan daerah kekuasaan meliputi Madura, Sumatera, dan Jawa. Belanda sudah harus pergi meninggalkan daerah de facto tersebut paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
• Belanda dan Republik Indonesia telah sepakat untuk membentuk Negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Timur Besar dan Kalimantan. Pembentukan RIS akan dijadwalkan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
• Belanda dan RIS sepakat untuk membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua. Perjanjian Linggarjati ini memiliki dampak positif maupun negatif bagi Negara Indonesia.

Dampak positifnya yaitu Indonesia sebagai negara yang baru saja meredeka mendapatkan pengakuan secara de facto oleh Belanda.

Sedangkan, dampak negatifnya yaitu wilayah Indonesia semakin sempit karena Belanda tidak mengakui seluruh wilayah Indonesia. Belanda hanya mau mengakui wilayah Indonesia pada pulau Jawa, Madura dan Sumatera.

2. Perjanjian Renville
Perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dan Belanda sebagai upaya damai atas perseteruan yang terjadi akibat Agresi Militer Belanda I. Operasi militer tersebut terjadi antara 21 Juli hingga 4 Agustus 1947.

Peristiwa tersebut terjadi akibat Belanda yang melanggar Perjanjian Linggarjati yang menimbulkan reaksi keras. Hingga Dewan Keamanan PBB meluncurkan resolusi untuk Belanda dan Indonesia agar melakukan gencatan senjata.

Tokoh Indonesia dalam perjanjian Renville adalah Haji Agus Salim, Dr. Coa Tik Len, Dr Johannes Liemena, Nasrun, Ali Sastroamijoyo dan diketuai oleh Amir Syarifudin Harahap. Isi dari Perjanjian Renville adalah :
1. Wilayah Republik Indonesia yang diakui oleh Belanda antara lain hanya Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera,
2. Disetujuinya batas wilayah antara Republik Indonesia dan daerah pendudukan Belanda,
3. Republik Indonesia akan menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
4. Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya Republik Indonesia Serikat.
5. Republik Indonesia Serikat memiliki kedudukan yang sejajar dengan Uni Indonesia-Belanda.
6. Belanda dapat menyerahkan kekuasaannya ke pemerintah federal sementara, sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk.
7. Akan diadakan pemilihan umum dalam kurun 6 bulan sampai 1 tahun ke depan dalam pembentukan konstituante Republik Indonesia Serikat.
8. Pasukan tentara Indonesia yang berada di daerah pendudukan Belanda harus berpindah ke daerah Republik Indonesia.

3. Perjanjian Roem-Royen
Perjanjian ini awalnya dilatarbelakangi terjadinya serangan dari Belanda ke Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan. Belanda melakukan serangan ke Yogyakarta serta serangan Agresi Militer Belanda II.

Perjanjian itu berlangsung pada 14 April hinggal 7 Mei 1948 di Jakarta. Perwakilan Indonesia dalam perjanjian ini adalah Mohammad Roem, Ali Sastroamijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Prof. Supomo, dan Latuharhary.

Dalam perjanjian ini pihak penengahnya adalah UNCI (United Nations Comission for Indonesia). Perundingan yang diperkuat dengan hadirnya Drs. Moh. Hatta dan Sri Hamengkubuwono IX berakhir 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Isi dari Perjanjian Roem Royen adalah :
1. Angkatan bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan semua aktivitas gerilya.
2. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB).
3. Kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke kota Yogyakarta.
4. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tahanan perang dan politik.
5. Belanda menyetujui Republik Indonesia sebagian dari Negara Indonesia Serikat.
6. Kedaulatan akan diserahkan kepada Indonesia secara utuh dan tanpa syarat.
7. Belanda dan Indonesia akan mendirikan sebuah persekutuan dengan dasar sukarela dan persamaan hak.
8. Belanda memberikan semua hak, kekuasaan dan kewajiban kepada Indonesia.

Nah, itu dia perjanjian yang telah dilakukan dan disepakati sebelum terlaksananya Konferensi Meja Bundar (KMB). Perjanjian tersebut termasuk kedalam peristiwa sejarah tak terlupakan antara Indonesia dan Belanda. (Budiyani Rahmawati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini