MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak pendemi Covid-19 mulai turun, volume pengguna jalan raya semakin hari kian bertambah. Hal ini berdampak mulai dari meningkatnya persentase kemacetan bahkan hingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi.
Seiring berjalannya waktu, peraturan lalu lintas terus berkembang dan penegakannya demi keamanan dan keselamatan para pengguna jalan.
Berbicara tentang peraturan lalu lintas, apakah sejak zaman dahulu sudah ada aturan dalam berlalu lintas? Bagaimana awal sejarah peraturan lalu lintas terbentuk dan di negara mana peraturan lalu lintas pertama kali dibuat?
Pada zaman 1800-an, jelas keadaan lalu lintas belum seperti sekarang. Bahkan dahulu jalanan pun belum beraspal. Revolusi Industri di Inggris adalah cikal bakal adanya aturan lalu lintas. Pada saat itu, jalanan dominannya dengan rel kereta api dan kendaraan traction–engine alias lokomotif jalan raya.
Karena belum teratur, jalur yang mereka gunakan melintasi daerah perkotaan dan tempat tinggal penduduk. Kendaraan yang lewat di permukiman warga menimbulkan suara yang sangat berisik dan geraknya pun lambat.
Akhirnya, masyarakat pun protes kepada Parlemen Inggris. Lantas Parlemen Inggris merancang Locomotive on Highways Act atau sebut saja aturan perundangan tahun 1861. Peraturan tersebut yang kemudian menjadi peraturan lalu lintas saat ini.
Isi dari aturan perundangan tersebut mengenai batas berat kendaraan, batas laju kecepatan kendaraan, aturan pengemudi, serta pendahuluan bagi pengguna jalan. Beberapa kali, aturan perundangan ini revisi dan mengalami perbaikan.
Seiring dengan berkembangnya zaman, kendaraan pun semakin banyak. Jalanan semakin padat. Sebelum adanya pemasangan lampu lalu lintas, lebih dari 1.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di persimpangan jalan, setiap tahunnya. Alasan inilah yang membuat ide untuk membuat lampu lalu lintas yang bisa mengatur kesibukan di jalan.
Akhirnya pada 1868, muncul lampu lalu lintas pertama. Inggris merupakan negara pertama yang memperkenalkan lampu lalu lintas, yaitu pada10 Desember 1868. Lampu lalu lintas tersebut terpasang di kota London.
Hanya ada dua warna pada saat itu, yaitu merah dan hijau. Kala itu belum menggunakan daya listrik melainkan gas dan aktif secara manual. Setelah aktif sebulan penuh, lampu lintas meledak dan sejak itu tidak pernah digunakan lagi.
Tahun 1912, polisi Amerika bernama Lester Wire mengusulkan ide tentang lampu lalu lintas listrik. Dua tahun kemudian, pada 5 Agustus 1914, lampu lalu lintas listrik pertama ini dipasang di Cleveland, Ohio, Amerika Serikat.
Di tahun 1920, polisi William Potts mengusulkan lampu lalu lintas empat arah untuk dipasang di persimpangan dan menambah satu warna yaitu warna kuning sebagai tanda hati-hati.
Lampu lalu lintas otomatis kemudian muncul pada tahun 1922 di Houston. Lima tahun setelah itu, penggunaan lampu lalu lintas di berbagai negara di dunia. Di tahun 1960, barulah sistem lalu lintas mengalami pembaharuan menjadi komputerisasi. Sehingga lebih teratur pergantian dan pengaturannya.
Selain lampu lalu lintas, hal yang tidak kalah penting dalam perlalulintasan asalah rambu. Rambu lalu lintas sudah ada sejak ribuan tahun lalu, meskipun pada saat itu masih menggunakan bongkahan batu atau bukit untuk menuntun para pengguna jalan.
Rambu lalu lintas pertama oleh Italian Touring Club pada tahun 1895, namun belum universal. Tahun 1909, sembilan negara Eropa sepakat menggunakan simbol yang sama untuk mengindikasikan atribut jalan seperti gundukan, kurva, atau persimpangan. Penggunaan sistem rambu lalu lintas secara utuh dan lengkap sejak tahun 1950-an hingga hari ini.
Reporter: Dinda Nurshinta