MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan sebuah evaluasi atas tumpang tindih regulasi dalam pengurusan izin usaha.
“Tidak boleh ada tumpang tindih regulasi kalau kita mengharapkan ekonomi tumbuh,” katanya, Senin 26 Oktober 2020.
Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) ini juga menjelaskan bahwa UU ini juga memiliki tujuan untuk membenahi peraturan daerah (perda) yang bermasalah.
“Ini yang menyebabkan pengurusan izin lama dan banyak menguras biaya,” ujarnya.
Adib juga mengatakan bahwa karena izin yang berbelit-belit, maka investor enggan berinvestasi ke dalam negeri. Dia menyebut, izin yang berada di bawah pemerintah daerah ini terkadang tidak jalan karena banyak oknum-oknum yang bermain.
Meski demikian, ia menghimbau kepada pemerintah agar pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam mengawal regulasi ini. Dia mengatakan, pemerintah daerah bisa melakukan supervisi untuk memastikan yang diberikan izin itu layak atau tidak.