MATA INDONESIA, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat ikut menerapkan kebijakan PPKM untuk menghalau penyebaran pandemi Covid-19 yang merebak di daerah tersebut. Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengatakan, instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021.
“Kecuali bagi mereka yang sedang mengikuti kegiatan urgent (penting), misalnya perjalanan Dinas disertai dengan izin pimpinan, mengantar orang sakit, dan kedukaan,” ujarnya, Minggu 4 Juli 2021.
Sementara untuk transportasi umum hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan dan lainnya. Bahkan bagi perjalanan antar kabupaten kota, saat ini telah dibatasi.
“Jadi yang tidak ber-KTP Sorong dilarang dari masyarakat Manokwari ke sana, begitupun sebaliknya. Yang keluar harus ada izin dari daerah tujuan, dan tidak semua orang bisa keluar,” katanya.
Pemda Papua Barat juga mulai memberlakukan Rapid Antigen hanya 2 X 24 jam pada 5 Juli 2021. Selain itu, untuk aktifitas masyarakat di dalam Kota akan dibatasi. “Hampir semua aktifitas yang mengarah pada kerumunan massa, akan dibatasi dan kalau bisa ditiadakan,” ujarnya.
Sedangkan untuk para pelaku usaha akan dibatasi hanya 50 persen pengunjung, termasuk waktu aktifitas hanya sampai sore.
“Warung makan semuanya saat ini tidak disarankan makan ditempat, harus bungkus dan bawa pulang ke rumah,” katanya.
Tiniap pun berharap, pada massa ini seluruh masyarakat harus bisa menahan diri dan tidak boleh berkerumun. “Ini untuk kepentingan bersama, seluruh aktifitas harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Selanjutnya pihak pemda juga memberlakukan Work From Home (WFH) kepada seluruh pegawai di kantor pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Kita di Provinsi sudah berlaku WFH secara 100 persen bagus seluruh pegawai, kecuali mereka yang ada di pelayanan publik,” katanya.
Ke depannya, melalui instruksi Gubernur Papua Barat, nantinya akan diselaraskan dengan pemerintah Kabupaten Kota di bawahnya.
Adapun kebijakan PPKM untuk Papua Barat ini ditetapkan lewat Instruksi Gubernur nomor 4432/1339/GPB/2021. Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.