Terhitung 5 Juli, yang Bukan Warga Papua Barat Dilarang Masuk

Baca Juga

MATA INDONESIA, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat ikut menerapkan kebijakan PPKM untuk menghalau penyebaran pandemi Covid-19 yang merebak di daerah tersebut. Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap mengatakan, instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021.

“Kecuali bagi mereka yang sedang mengikuti kegiatan urgent (penting), misalnya perjalanan Dinas disertai dengan izin pimpinan, mengantar orang sakit, dan kedukaan,” ujarnya, Minggu 4 Juli 2021.

Sementara untuk transportasi umum hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan dan lainnya. Bahkan bagi perjalanan antar kabupaten kota, saat ini telah dibatasi.

“Jadi yang tidak ber-KTP Sorong dilarang dari masyarakat Manokwari ke sana, begitupun sebaliknya. Yang keluar harus ada izin dari daerah tujuan, dan tidak semua orang bisa keluar,” katanya.

Pemda Papua Barat juga mulai memberlakukan Rapid Antigen hanya 2 X 24 jam pada 5 Juli 2021. Selain itu, untuk aktifitas masyarakat di dalam Kota akan dibatasi. “Hampir semua aktifitas yang mengarah pada kerumunan massa, akan dibatasi dan kalau bisa ditiadakan,” ujarnya.

Sedangkan untuk para pelaku usaha akan dibatasi hanya 50 persen pengunjung, termasuk waktu aktifitas hanya sampai sore.

“Warung makan semuanya saat ini tidak disarankan makan ditempat, harus bungkus dan bawa pulang ke rumah,” katanya.

Tiniap pun berharap, pada massa ini seluruh masyarakat harus bisa menahan diri dan tidak boleh berkerumun. “Ini untuk kepentingan bersama, seluruh aktifitas harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya pihak pemda juga memberlakukan Work From Home (WFH) kepada seluruh pegawai di kantor pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kita di Provinsi sudah berlaku WFH secara 100 persen bagus seluruh pegawai, kecuali mereka yang ada di pelayanan publik,” katanya.

Ke depannya, melalui instruksi Gubernur Papua Barat, nantinya akan diselaraskan dengan pemerintah Kabupaten Kota di bawahnya.

Adapun kebijakan PPKM untuk Papua Barat ini ditetapkan lewat Instruksi Gubernur nomor 4432/1339/GPB/2021. Kebijakan ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat dan pelaku usaha.

Selain itu, juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Provinsi Papua Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aksi OPM Merusak Pendidikan dan Menghambat Kemajuan Papua

Oleh: Petrus Pekei* Papua adalah tanah harapan, tempat masa depan generasi muda bertumbuh melalui pendidikan, kerja keras, dan persaudaraan. Setiap upaya yang mengganggu ketenangan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat Papua sejatinya berseberangan dengan cita-citabesar tersebut. Karena itu, penguatan narasi damai dan dukungan terhadap kehadiran negara menjadi energi utama untuk memastikan Papua terus melangkah maju. Di tengah dinamikakeamanan, bangsa ini menunjukkan keteguhan sikap bahwa keselamatan warga sipil, keberlanjutan pendidikan, dan pembangunan berkeadilan adalah prioritas yang tidak dapatditawar. Peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja pembangunan fasilitas pendidikan di Yahukimomenggugah solidaritas nasional. Respons publik yang luas memperlihatkan kesadarankolektif bahwa pendidikan adalah fondasi masa depan Papua. Sekolah bukan sekadarbangunan, melainkan simbol harapan, jembatan menuju kesejahteraan, dan ruang aman bagianak-anak Papua untuk bermimpi. Ketika ruang ini dilindungi bersama, optimisme tumbuhdan kepercayaan terhadap masa depan kian menguat. Dukungan masyarakat terhadap langkahtegas aparat keamanan merupakan bentuk kepercayaan pada negara untuk memastikan rasa aman hadir nyata hingga ke pelosok. Narasi persatuan semakin kokoh ketika tokoh-tokoh masyarakat Papua menyampaikanpandangan yang menyejukkan. Sekretaris Jenderal DPP Barisan Merah Putih Republik Indonesia, Ali Kabiay, menegaskan pentingnya perlindungan warga sipil dan keberlanjutanpembangunan, khususnya pendidikan. Pandangannya menekankan bahwa stabilitas adalahprasyarat utama bagi kesejahteraan, dan negara perlu bertindak tegas serta terukur agar ketenangan sosial terjaga. Ajakan kepada masyarakat untuk tetap waspada, memperkuatkomunikasi dengan aparat, dan menolak provokasi menjadi penopang kuat bagi ketertibanbersama. Sikap serupa juga disuarakan oleh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini