Status Dinaikan Bank Dunia, Indonesia Dinilai Jadi Magnet Investor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bank Dunia telah menaikkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah bawah menjadi negara berpendapatan menengah atas. Ekonom Bank Permata Josua Pardede pun menyambut baik hal tersebut.

“Kita sudah layak naik status karena program pembangunan lima tahun lebih ini mengarah kepada struktural dengan mengalokasikan anggaran subsidi energi untuk infrastruktur dan SDM,” katanya di Jakarta, Senin 6 Juli 2020.

Kata Josua, dengan pengakuan tersebut membuat Indonesia memiliki magnet untuk menarik investor global untuk masuk ke tanah air.

Hal lain yang menguntungkan bagi Indonesia adalah soal kepercayaan dari investor serta imbal hasil dari instrumen investasi surat utang yang dikeluarkan pemerintah lebih bersaing.

“Kita punya peringkat investasi yang bagus sehingga kita lebih percaya diri menerbitkan global bond (surat utang global),” ujarnya.

Menurut dia, status baru itu tidak terlepas dari upaya pemerintah fokus dalam pembangunan infrastruktur yang berdampak kepada sosial ekonomi masyarakat lebih baik yakni gini rasio dan pengangguran menurun pada 2019.

Pembangunan infrastruktur itu, tanpa disadari masyarakat juga mendorong peningkatan pendapatan per kapita Indonesia pada tahun 2019.

Sebelumnya, Bank Dunia menyebutkan pendapatan nasional (GNI) per kapita Indonesia tahun 2019 mencapai 4.050 dolar AS, naik dari tahun sebelumnya mencapai 3.840 dolar AS.

Klasifikasi GNI Bank Dunia yang menjadi rujukan lembaga dan organisasi internasional adalah negara pendapatan rendah 1.035 dolar AS, menengah bawah 1.036-4.045 dolar AS, menengah atas 4.046-12.535 dolar AS, dan tinggi di atas 12.535 dolar AS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini