Tangkap Tangan Pelaku Pelangsir Solar, Pertamina Apresiasi Polda DIY

Baca Juga

Sleman, 13 Maret 2025 – Pertamina mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berhasil menangkap tangan pelaku kejahatan, yaitu pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang terjadi pada Rabu (7/3) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 4455510 Godean, di Kabupaten Sleman.

Hal itu disampaikan oleh Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan dalam press conference gabungan dengan Polda DIY pada Kamis (13/3) di Kantor Ditreskrimsus Polda DIY.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Weddy.

Dirinya mengungkapan bahwa penindakan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dan komitmen antara Pertamina dan Polda DIY untuk mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat, terkhusus di masa Ramadhan dan Idul Fitri.

“Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” terang Weddy.

Dia menjelaskan, BBM jenis Solar merupakan salah satu BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penjahat.

“Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Polda DIY telah membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, Weddy menambahkan, apabila kejahatan serupa terus dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

“Seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang memang sehari-hari membutuhkan BBM Solar untuk profesinya,” tambahnya.

Weddy juga menegaskan, bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung dan membantu setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

“Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk stop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak peran serta dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.

“Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kulon Progo Siaga Bencana, Rp700 Juta Disiapkan Atasi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Mei

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo mengajukan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp700 juta untuk menangani...
- Advertisement -

Baca berita yang ini