Pastikan Tempat Hiburan Malam Dibatasi saat Ramadan, Pemkot Jogja Tegaskan Hal Ini ke Pengelola

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan regulasi terkait jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, diskotek, spa, dan pusat game selama bulan Ramadan 2024 ini. Tujuannya adalah untuk mempertahankan ketenangan dan memungkinkan masyarakat menjalankan ibadah dengan damai.

Singgih Raharjo, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, menyatakan bahwa karaoke di luar klub malam dan spa di luar hotel bintang harus beroperasi mulai pukul 09.00-17.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB. Spa di dalam hotel bintang dapat beroperasi sesuai jam kerja normalnya. Sedangkan, karaoke di klub malam hanya boleh dibuka dari pukul 21.00 – 24.00 WIB.

“Tempat hiburan seperti pusat permainan hanya boleh buka dari pukul 09.00 – 17.00 WIB. Pertunjukan syiar Islam di malam hari diizinkan setelah pukul 22.00 WIB dan harus berakhir paling lambat pukul 01.00 dini hari WIB,” jelas Singgih pada Jumat 8 Maret 2024.

Selain itu, aktivitas usaha diatur untuk tutup satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Ramadan. Selain itu pada hari raya Idulfitri sesuai ketentuan pemerintah juga harus tutup atau tak dibuka untuk operasional.

Singgih juga menyarankan rumah makan untuk tidak membuka secara terbuka, melainkan menggunakan tirai.

Terpisah, Dodi Kurnianto, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, menyatakan akan mulai melakukan patroli secara rutin, terutama sebelum subuh, sebelum sahur, dan saat salat tarawih.

“Jika ada kerumunan yang mencurigakan, kami akan menanganinya,” kata dia.

Dodi menegaskan bahwa Satpol PP akan mengedukasi dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada pemilik usaha dan masyarakat.

“Kami akan memberikan peringatan agar mereka sadar akan situasi khusus Ramadan yang sedang kita jalani,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini