Mata Indonesia, Yogyakarta – Satgas Penegakkan Hukum (Gakkum) Operasi Keselamatan Progo-2024 melaksanakan penindakan terhadap pengendara mobil dan motor yang melakukan pelanggaran kasatmata di Simpang empat Jlagran Yogyakarta Pada Senin, 11 Maret 2024.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP Dwi Puji Astuti selaku Kasubsatgas Gakkum Ops Keselamatan Progo 2024. Para pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas menjadi target utama dalam operasi ini.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K., M.H. mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Penindakan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pengendara terhadap peraturan yang berlaku, demi keselamatan bersama. Kegiatan dilakukan tentunya secara tegas namun humanis.”, ungkap Nugroho.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, para petugas menemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak memasang plat nomor kendaraan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan spion, tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan kendaraan muatan yang tidak sesuai peruntukannya.