ata Indonesia, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan regulasi terkait jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, diskotek, spa, dan pusat game selama bulan Ramadan 2024 ini. Tujuannya adalah untuk mempertahankan ketenangan dan memungkinkan masyarakat menjalankan ibadah dengan damai.