MATA INDONESIA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan aliran keuangan lintas negara atau dari luar negeri, terkait dengan rekening milik organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).
Namun, transaksi ini masih sebatas dugaan. Kepala PPATK Dian Ediana Rae belum menyimpulkan apapun, terkait rekening FPI yang kini tengah dibekukan untuk pemeriksaan.
“Tetapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri bisa juga dilakukan ormas lain, biasa saja terjadi di dunia yang semakin global ini,” kata Dian, Minggu 24 Januari 2021.
Dian menegaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan analisis dan pemeriksaan secara komprehensif. Termasuk transaksi dalam dan luar negeri seluruh pihak, salahnya satunya FPI.
“Memang analisis dan pemeriksaan PPATK harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani. Data detail transaksi belum dapat kami sampaikan,” ujar Dian.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini ada total 89 rekening FPI dan kroni-kroninya yang sudah dibekukan sementara oleh PPATK, termasuk milik Munarman dan anak-anak Rizieq Shihab.
Selanjutnya, PPATK akan menyerahkan hasil analisis rekening FPI kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.