Kakorlantas: One Way Kemungkinan Dilakukan 24 Jam Sampai Tanggal 8 Mei 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah (one way) dimungkinkan berlaku selama 24 jam. Kebijakan ini juga dimungkinkan diberlakukan hingga 8 Mei 2022. Hal itu dikatakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantybudi.

“Bisa saja pelaksanaan one way ini kami laksanakan terus 24 jam sampai dengan hari Minggu 8 Mei 2022,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Meski demikian, Polisi akan melihat kondisi di lapangan untuk mengambil kebijakan penerapan one way selama 24 jam. Firman mengimbau masyarakat menggunakan jalan arteri atau alternatif lainnya.

“Silakan manfaatkan waktu sore atau malam hari. Masyarakat lokal sudah mulai istirahat jalan agak lengang. Jadi, tidak menggantungkan atau menunggu di pintu pintu tol yang sementara sedang kami gunakan sebagai penerapan one way,” ujarnya.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat mengikuti jadwal rekayasa lalu lintas dengan memantau informasi lewat media sosial NTMC, running text, dan pengumuman Jasa Marga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini