MATA INDONESIA, JAKARTA – Diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap bersikukuh menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual oleh almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Sikap itu diungkapkan kuasa hukum Putri Sambo, Arman Haris, Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari.
Arman mengungkapkan pelecehan seksual tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan telah tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat 26 Agustus 2022 malam.
“Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” ujar Arman.
Dalam pemeriksaan tersebut Putri telah menjawab sekitar 80 pertanyaan penyidik termasuk perannya dalam kematian Brigadir J.
Arman meyakini kejadian yang sebenarnya segera terkuat, ketika perkara ini telah disidangkan pengadilan.
Pemeriksaan Putri sebagai tersangka akan dilanjutkan Rabu, minggu depan, sedangkan Selasa akan ada rekonstruksi peristiwa.