Mata Indonesia, Kulonprogo – Pemkab Kulon Progo telah menetapkan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melalui surat ketetapan bupati.
Keputusan ini diambil setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelesaikan proses penilaian atau appraisal terhadap harga tanah di kawasan bandara internasional yang berlokasi di Kapanewon Temon.
BKAD Kulon Progo melakukan appraisal dengan menggandeng kantor jasa penilai publik, sebuah langkah yang diapresiasi oleh PT Angkasa Pura I dalam menentukan besaran pajak tahun 2024.
“Hasil appraisal menunjukkan adanya penurunan nilai tanah di area bandara jika dibandingkan dengan appraisal terakhir pada tahun 2021,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo, Chris Agung Kamis, 31 Oktober 2024.
Penurunan harga tanah ini berimbas pada pengurangan pajak yang harus dibayarkan Bandara YIA kepada Pemkab Kulon Progo, yang kini berada di angka Rp16,38 miliar untuk lahan seluas sekitar 560 hektar tersebut. Sebelumnya, pajak yang dibayarkan mencapai Rp28 miliar sejak tahun 2021.
Chris menjelaskan bahwa hasil appraisal terbaru memperlihatkan harga tanah saat ini sekitar Rp2,3 juta per meter persegi, turun lebih dari setengah dari harga pada tahun 2021 yang mencapai Rp5,09 juta per meter persegi.
Walaupun nilai pajaknya turun, Chris mengungkapkan bahwa nilai ini masih lebih tinggi dibandingkan hasil penetapan dari pengadilan pajak. Bandara YIA sebelumnya mengajukan pengujian terhadap nilai pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Kulon Progo pada 2023, yang menghasilkan keputusan sebesar Rp7 miliar.
Chris menambahkan bahwa appraisal ulang ini merupakan langkah solusi untuk menyelaraskan perbedaan nilai pajak tersebut.
“Pengajuan Bandara YIA ke pengadilan adalah hak wajib pajak, dan kami pun melakukan appraisal ulang untuk menetapkan nilai pajak yang sesuai,” jelasnya.
Dengan adanya penetapan baru ini, diharapkan semua pihak bisa menerima keputusan pajak bumi dan bangunan untuk Bandara YIA.
“Kami belum mengetahui respons Bandara YIA terkait nilai baru ini, namun kami akan menunggu selama satu minggu ke depan karena SPT baru dikirim setelah penetapan oleh bupati,” terang Chris.
Nilai baru PBB untuk Bandara YIA ini dihitung berdasarkan empat kategori lahan di area tersebut, yaitu area komersial, non-komersial, cadangan, dan lainnya.
“Perhitungan ini akan digunakan sampai ada perubahan signifikan pada harga tanah, dan kami akan melakukan pengecekan setiap tahun,” ujarnya.