Yeay! RM dan Jin ‘BTS’ Sembuh dari Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Akhirnya semua member BTS dikabarkan telah sembuh dari Covid-19. Kini member lainnya, RM dan Jin, susul Suga yang telah menyelesaikan masa karantinanya.

Melansir dari Allkpop, RM dan Jin telah dinyatakan pulih sepenuhnya dari Covid-19 pada 4 Januari 2022. Terhitung udah 10 hari mereka menjalani karantina mandiri di rumah.

Sebelumnya RM dan Jin sempat dinyatakan positif Covid-19 pada 25 Desember 2021. Mereka tak menunjukkan gejala, namun Jin menunjukkan gejala ringan, seperti demam ringan.

Akan tetapi keduanya kini telah pulih sepenuhnya dari Covid-19 dan mereka udah bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala. Kabar ini dinyatakan langsung oleh agensi secara resmi melalui pemberitahuan dari platform Weverse.

Berikut isi pernyataannya:

“Halo, ini Big Hit Music.

Anggota BTS RM dan Jin diketahui telah pulih sepenuhnya dari COVID-19 dan kami memberi tahu kalian bahwa mulai 4 Januari pukul 12 siang KST, karantina mereka sudah selesai.

RM dan Jin, yang menerima perawatan di rumah selama 10 hari sejak 25 Desember (Sabtu), memenuhi syarat untuk mengikuti rutinitas normal mereka mulai pukul 12 siang KST hari ini.

Selama masa karantina mereka, baik RM maupun Jin tidak menunjukkan gejala kesehatan tertentu. Untuk Jin, dia menunjukkan gejala ringan, seperti demam ringan, pada tahap awal menerima perawatan di rumah, tetapi dia sekarang telah pulih sepenuhnya.

Terima kasih kepada para penggemar yang telah menunjukkan kepedulian terhadap kesehatan artis, dan anggota staf medis yang bekerja keras untuk membantu mereka mengatasi COVID-19.

Kami akan terus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan artis kami, dan dengan setia mematuhi pedoman pencegahan.

Terima kasih.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Deregulasi dan Kemudahan Berusaha untuk Mendorong Investasi

Oleh : Antonius UtomoMenghadapi tantangan ekonomi global yang kian kompetitif, langkah pemerintah mempercepat deregulasi dan kemudahan berusaha menjadi sebuah keharusan strategis, bukan lagi sekadar pilihan. Gelombang kebijakan baruyang meluncur beberapa bulan terakhir menandai babak baru dalam upaya mendongkrak pertumbuhan ekonominasional. Kendati demikian, efektivitas dari pemangkasan birokrasi ini akan sangat bergantung pada konsistensipengawasan di tingkat daerah, tempat di mana komitmen investasi tersebut benar-benar diuji di lapangan.Langkah deregulasi dinilai menjadi strategi krusial karena hambatan investasi di Indonesia tidak pernah tunggal. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar insentif fiskal yang ditawarkan, tetapi juga menyangkutkompleksitas regulasi dan proses birokrasi yang panjang serta tumpang tindih. Oleh karena itu, pemerintah kinidituntut untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus mendukung percepatan realisasi investasi di berbagai sektor strategis secara nyata.Aksi nyata dari komitmen ini salah satunya ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan melalui penerbitan aturankembar, yaitu Permendag Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi anyar di bidang ekspor ini sengajadiluncurkan untuk mempercepat deregulasi dan memberikan karpet merah bagi kemudahan berusaha, khususnyapada sejumlah komoditas strategis seperti timah, batu bara, serta minyak dan gas bumi.Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan kedua Permendag tersebut merupakan bagiandari upaya masif pemerintah dalam menyederhanakan proses ekspor. Melalui aturan ini, pemerintah melakukanrelaksasi terhadap sejumlah ketentuan lama dengan mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas), menghapus beberapa kewajiban administratif yang berbelit, serta memangkas hambatan perizinan yang selama inidikeluhkan memperlambat perputaran roda usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi industriekspor sekaligus meningkatkan taji pelaku usaha Indonesia di tengah sengitnya dinamika perdagangan global.Namun, menyederhanakan regulasi di tingkat kementerian saja tentu tidak cukup. Menyadari ego sektoral yang sering kali menjadi batu sandungan, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan membentukSatuan Tugas (Satgas) Percepatan Deregulasi. Pembentukan satgas ini dinilai sangat mendesak untuk menyisir dan memangkas berbagai regulasi serta perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis dan membingungkaninvestor.Keberadaan satgas deregulasi ini diyakini dapat menjadi jembatan yang memperbaiki arus investasi nasional, dengan catatan, mereka mampu bertindak tegas menghapus aturan yang tidak efektif dan mempercepat jalurkoordinasi horizontal antar-kementerian maupun koordinasi vertikal dengan pemerintah daerah. Dengan birokrasiyang lebih ramping, investor akan memperoleh kepastian hukum dan kepastian waktu yang jauh lebih baik. Imbaspositifnya, minat untuk menanamkan modal di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini