Oleh : Antonius Utomo
Menghadapi tantangan ekonomi global yang kian kompetitif, langkah pemerintah mempercepat deregulasi dan kemudahan berusaha menjadi sebuah keharusan strategis, bukan lagi sekadar pilihan. Gelombang kebijakan baruyang meluncur beberapa bulan terakhir menandai babak baru dalam upaya mendongkrak pertumbuhan ekonominasional. Kendati demikian, efektivitas dari pemangkasan birokrasi ini akan sangat bergantung pada konsistensipengawasan di tingkat daerah, tempat di mana komitmen investasi tersebut benar-benar diuji di lapangan.
Langkah deregulasi dinilai menjadi strategi krusial karena hambatan investasi di Indonesia tidak pernah tunggal. Persoalannya tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar insentif fiskal yang ditawarkan, tetapi juga menyangkutkompleksitas regulasi dan proses birokrasi yang panjang serta tumpang tindih. Oleh karena itu, pemerintah kinidituntut untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus mendukung percepatan realisasi investasi di berbagai sektor strategis secara nyata.
Aksi nyata dari komitmen ini salah satunya ditunjukkan oleh Kementerian Perdagangan melalui penerbitan aturankembar, yaitu Permendag Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi anyar di bidang ekspor ini sengajadiluncurkan untuk mempercepat deregulasi dan memberikan karpet merah bagi kemudahan berusaha, khususnyapada sejumlah komoditas strategis seperti timah, batu bara, serta minyak dan gas bumi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerbitan kedua Permendag tersebut merupakan bagiandari upaya masif pemerintah dalam menyederhanakan proses ekspor. Melalui aturan ini, pemerintah melakukanrelaksasi terhadap sejumlah ketentuan lama dengan mengurangi dokumen larangan dan pembatasan (lartas), menghapus beberapa kewajiban administratif yang berbelit, serta memangkas hambatan perizinan yang selama inidikeluhkan memperlambat perputaran roda usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak efisiensi industriekspor sekaligus meningkatkan taji pelaku usaha Indonesia di tengah sengitnya dinamika perdagangan global.
Namun, menyederhanakan regulasi di tingkat kementerian saja tentu tidak cukup. Menyadari ego sektoral yang sering kali menjadi batu sandungan, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah taktis dengan membentukSatuan Tugas (Satgas) Percepatan Deregulasi. Pembentukan satgas ini dinilai sangat mendesak untuk menyisir dan memangkas berbagai regulasi serta perizinan berusaha yang selama ini dinilai terlalu berlapis dan membingungkaninvestor.
Keberadaan satgas deregulasi ini diyakini dapat menjadi jembatan yang memperbaiki arus investasi nasional, dengan catatan, mereka mampu bertindak tegas menghapus aturan yang tidak efektif dan mempercepat jalurkoordinasi horizontal antar-kementerian maupun koordinasi vertikal dengan pemerintah daerah. Dengan birokrasiyang lebih ramping, investor akan memperoleh kepastian hukum dan kepastian waktu yang jauh lebih baik. Imbaspositifnya, minat untuk menanamkan modal di Indonesia akan meningkat secara linear, yang pada gilirannya mampumendorong percepatan proyek strategis nasional, terutama di sektor hilirisasi industri, infrastruktur, energi, dan manufaktur.
Kebijakan progresif ini sejauh ini mendapat respons positif dari para pelaku pasar. Fleksibilitas regulasi dinilai dapatmempercepat arus barang, memangkas biaya logistik yang tinggi, dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagidunia usaha untuk berekspansi. Di tengah dinamika geopolitik dan perdagangan internasional yang terus bergejolak, fleksibilitas dan kecepatan adaptasi regulasi adalah modal utama agar Indonesia tidak kehilangan momentum dan mampu memenangkan persaingan dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Optimisme terhadap perbaikan iklim investasi Indonesia ini pun bukan tanpa bukti. Berdasarkan laporan terbaru, realisasi investasi asing pada kuartal pertama tahun 2026 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, terutamapada sektor prioritas. Investasi asal China, misalnya, tercatat melonjak tajam pada sektor hilirisasi yang memangmenjadi tulang punggung fokus pembangunan pemerintah saat ini. Lonjakan angka ini menjadi sinyal kuat bahwakebijakan deregulasi mulai memulihkan kepercayaan para pemodal kakap terhadap prospek jangka panjang ekonomiIndonesia.
Di sisi lain, tulang punggung dari seluruh proses deregulasi ini adalah transformasi digital dalam pelayananperizinan. Sistem layanan berbasis elektronik, seperti optimalisasi Online Single Submission (OSS), memungkinkanproses pengajuan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah. Pelaku usahakini dapat mengakses berbagai layanan secara daring tanpa harus melewati labirin administratif yang melelahkan. Langkah digitalisasi ini tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga menjadi instrumen efektif untuk menutup celahpraktik pungutan liar dan birokrasi tidak produktif yang selama ini merusak citra investasi kita.
Ke depan, konsistensi dan nyali untuk menjalankan reformasi birokrasi secara total akan menjadi kunci penentu. Kolaborasi yang sinergis antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil harus terusdijaga agar regulasi yang sudah bagus di tingkat pusat tidak layu saat diimplementasikan di daerah. Dengankomitmen politik yang kuat serta dukungan kebijakan yang adaptif, deregulasi dan kemudahan berusaha akan benar-benar menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.
)* Pengamat Kebijakan Publik

