Yeay! Ed Sheeran Menangkan Kasus Hak Cipta atas Lagu ‘Shape of You’

Baca Juga

MATA INDONESIA, LONDON – Akhirnya Ed Sheeran telah memenangkan ‘pertempuran’nya soal hak cipta atas lagu populernya. Dengan resmi pengadilan Inggris menyatakan bahwa tidak ada bukti nyata Ed secara sengaja atau tidak sadar menyalin lagunya dari Sami Chokri dan Ross O’Donoghue, ‘Oh Why’.

Mengutip dari Billboard, hakim Antony Zacaroli menyatakan bahwa ‘sementara ada kesamaan’ dan ada juga perbedaan yang signifikan di antara kedua lagu itu. Ia juga membantah argumen dari pengacara Sami dan Ross bahwa kecepatan Ed dalam menulis lagu menyiratkan ia telah menyalinnya.

“Saya menolak pengajuan itu. Gambaran jelas yang diperoleh dari semua orang bekerja dengan (Ed) dalam menulis lagu adalah bahwa ia memiliki kemampuan langka untuk memunculkan ide-ide lirik dan melodi. Dan menghubungkannya bersama untuk menciptakan lagu yang menarik dengan kecepatan penuh,” tulis hakim dalam surat resmi yang diedarkannya.

Penyanyi ini pun membagikan video pada 6 April 2022 melalui Instagram pribadinya.

Ia membahas kemenangan hukumnya atas lagu ‘Shape of You‘. Ed juga mengatakan bahwa dirinya bukanlah entitas dan sebuah perusahaan, tapi ia hanyalah seorang manusia, ayah, dan suami.

“Tuntutan hukum bukanlah pengalaman yang menyenangkan dan aku berharap putusan ini berarti di masa depan klaim tak berdasar seperti ini dapat dihindari,” katanya dalam video.

Ed Sheeran dituntut atas pelanggaran hak ciptanya untuk ketiga kalinya.

Sebelumnya ia juga sempat digugat juga atas lagunya yang berjudul ‘Photograph’. Namun kasus itu telah terselesaikan tanpa melalui jalur hukum.

Lalu tuntutan kedua untuk lagunya yang berjudul ‘Thinking Out Loud’. Ia dijatuhi denda sebesar 100 juta dollar AS atau sekitar 1,5 triliun rupiah dan kasus ini masih berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini