MATA INDONESIA, LONDON – Akhirnya Ed Sheeran telah memenangkan ‘pertempuran’nya soal hak cipta atas lagu populernya. Dengan resmi pengadilan Inggris menyatakan bahwa tidak ada bukti nyata Ed secara sengaja atau tidak sadar menyalin lagunya dari Sami Chokri dan Ross O’Donoghue, ‘Oh Why’.
Mengutip dari Billboard, hakim Antony Zacaroli menyatakan bahwa ‘sementara ada kesamaan’ dan ada juga perbedaan yang signifikan di antara kedua lagu itu. Ia juga membantah argumen dari pengacara Sami dan Ross bahwa kecepatan Ed dalam menulis lagu menyiratkan ia telah menyalinnya.
“Saya menolak pengajuan itu. Gambaran jelas yang diperoleh dari semua orang bekerja dengan (Ed) dalam menulis lagu adalah bahwa ia memiliki kemampuan langka untuk memunculkan ide-ide lirik dan melodi. Dan menghubungkannya bersama untuk menciptakan lagu yang menarik dengan kecepatan penuh,” tulis hakim dalam surat resmi yang diedarkannya.
Penyanyi ini pun membagikan video pada 6 April 2022 melalui Instagram pribadinya.
Ia membahas kemenangan hukumnya atas lagu ‘Shape of You‘. Ed juga mengatakan bahwa dirinya bukanlah entitas dan sebuah perusahaan, tapi ia hanyalah seorang manusia, ayah, dan suami.
“Tuntutan hukum bukanlah pengalaman yang menyenangkan dan aku berharap putusan ini berarti di masa depan klaim tak berdasar seperti ini dapat dihindari,” katanya dalam video.
Ed Sheeran dituntut atas pelanggaran hak ciptanya untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya ia juga sempat digugat juga atas lagunya yang berjudul ‘Photograph’. Namun kasus itu telah terselesaikan tanpa melalui jalur hukum.
Lalu tuntutan kedua untuk lagunya yang berjudul ‘Thinking Out Loud’. Ia dijatuhi denda sebesar 100 juta dollar AS atau sekitar 1,5 triliun rupiah dan kasus ini masih berlangsung.