Upadate Terbaru Laporan Jennie BLACKPINK yang Diduga Melanggar Protokol Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jennie BLACKPINK dilaporkan melanggar pedoman jarak sosial saat berada di Kota Paju pada 14 April 2021. Kabar terbaru menyebut petugas berwenang setempat akan melakukan investigasi.

Pada Senin 19 April 2021, informan A, yang telah melaporkan Jennie BLACKPINK memberikan update terbaru. Ia mengungkapkan bahwa mereka telah berbicara dengan petugas kota.

Ia mengatakan bahwa idola tersebut perlu membayar denda untuk keluar dalam grup yang beranggotakan lebih dari 5 orang. “Saya telah diberitahu bahwa dia mungkin perlu membayar denda karena melanggar pedoman. Tim saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut tentang masalah ini,” katanya dilansir dari KStarLive.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh YG Entertainment, Jennie justru mengunjungi tempat itu bersama timnya untuk syuting video di Youtube. Sesuai ketentuan, untuk kunjungan bisnis tidak dilarang lebih dari 5 orang berkumpul di satu lokasi.

“Jennie pergi ke arboretum untuk memfilmkan konten video,” kata perwakilan YG Entertainment.

Meski begitu, pihak agensi tak memberitahu secara rinci pekerjaan apa yang dilakukan Jennie. Mereka hanya memastikan bahwa Jennie tak pergi liburan apalagi melanggar prokes.

Sebelumnya, Jennie memposting sebuah foto yang memperlihatkan dirinya berada di arboretum kota Paju. Ia memamerkan kebersamaan dirinya dengan rekan-rekan sembari menampilkan tangan tujuh orang yang sedang memegang es krim.

“An outing (tamasya),” tulis Jennie.

Alhasil, postingan itu mengundang komentar pedas warganet. Mereka menganggap Jennie melanggar protokol kesehatan dengan melakukan tamasya dan berkerumun.

Kini, unggahan tersebut sudah tak nampak di akun Instagram Jennie. Foto tersebut telah dihapus agar tak memperpanjang masalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini