Tok! Seungri Dihukum 3 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seungri BIGBANG dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda 1.156.900.000 won atas 9 dakwaan kasus terkait ‘Burning Sun’. Kabar ini dilaporkan oleh SBS News pada Kamis 12 Agustus 2021.

Kesembilan dakwaan Seungri antara lain, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Seungri telah menjalani kasus pengadilan yang panjang selama lebih dari 2 tahun sejak berita skandal ‘Burning Sun’ pertama kali muncul pada 2019. Meski awalnya dibantah oleh Seungri, dakwaan tersebut diteruskan ke kejaksaan.

Per 12 Agustus 2021, ia telah ditahan secara hukum setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan tuduhan mediasi prostitusi. Vonis penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan hukuman dendanya lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 20 juta won.

Seungri membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Satu hari sebelum sidang tuntutan, Rabu, 30 Juni 2021, Seungri menghadiri sidang kasus Burning Sun di Pengadilan Umum Militer di Yongin.

Dalam persidangan yang dihadiri oleh orang tuanya, Seungri membantah keras sejumlah tuduhan, termasuk layanan prostitusi, mediasi prostitusi, pembuatan rekaman kamera tersembunyi ilegal, penggelapan, dan kebiasaan berjudi.

Karena kasus yang menimpanya, Seungri yang memiliki nama asli Lee Seung Hyun, menghentikan semua kegiatannya di dunia hiburan sejak Maret 2019. Tepat setelah Burning Sun, sebuah klub malam yang berafiliasi dengannya, diperiksa atas narkoba dan pelecehan seksual.

Kasus ini membuat Presiden Korea Selatan Moon Jae In memerintahkan penyelidikan menyeluruh. Kasus yang mulai terkuak ke publik pada 28 Januari 2019 juga menyeret selebritas dan pejabat Korea Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini