MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa selebgram, Abdul Kadir atau AK menemui titik terang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan AK akan diajukan rehabilitasi.
“Nanti dicoba diajukan rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa 2 Februari 2021 di Polda Metro Jaya.
Meski akan diajukan rehabilitasi, AK tetap menjalani proses hukum yang ada. Selebgram itu pun dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
“Kasus tetap berjalan, kami kenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, ancaman 4 tahun penjara,” kata Yusri.
Abdul Kadir dan rekannya F diciduk di Hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 27 Januari 2021. AK tertangkap dengan kepimilikan barang haram jenis sabu.
Sementara itu, F mengaku telah menggunakan sabu bersama AK. Namun saat itu Abdul Kadir sedang meninggalkan kamar hotel tersebut.