Selebgram Abdul Kadir Bakal Direhab, Polda: Kasus Tetap Berjalan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa selebgram, Abdul Kadir atau AK menemui titik terang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan AK akan diajukan rehabilitasi.

“Nanti dicoba diajukan rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa 2 Februari 2021 di Polda Metro Jaya.

Meski akan diajukan rehabilitasi, AK tetap menjalani proses hukum yang ada. Selebgram itu pun dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Kasus tetap berjalan, kami kenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, ancaman 4 tahun penjara,” kata Yusri.

Abdul Kadir dan rekannya F diciduk di Hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 27 Januari 2021. AK tertangkap dengan kepimilikan barang haram jenis sabu.

Sementara itu, F mengaku telah menggunakan sabu bersama AK. Namun saat itu Abdul Kadir sedang meninggalkan kamar hotel tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wujudkan Data Statistik Berkualitas untuk Pembangunan, Pemkab Sleman Susun Roadmap Pembangunan Statistik Sektoral Tahun 2025-2045

Mata Indonesia, Sleman – Penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Sleman perlu diperkuat guna menghasilkan data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel, mudah diakses dan berkelanjutan, sehingga perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih tepat, terukur, dan tepat sasaran. Dengan demikian, kebijakan dan strategi penyelenggaraan statistik sektoral secara terinci akan dapat mewujudkan hal tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini