MATA INDONESIA, SEOUL – Berkat ‘Pink Venom’, BLACKPINK berhasil mendapatkan banyak penghargaan dan rekor baru. Namun, baru-baru ini justru lagunya itu malah dianggap tak layak untuk disiarkan di salah satu stasiun TV Nasional Korea.
Melansir dari Allkpop, berdasarkan penuturan dari industri musik bahwa lagu ‘Pink Venom’ dikeluarkan dari tangga lagu ‘Music Bank’ dari stasiun TV KBS.
Ketidaklayakan itu diumumkan setelah komite peninjau musik KBS menganggap lagu tersebut tak layak untuk disiarkan menurut standar KBS. Alasannya karena lagu tersebut telah melanggar pasal 46 standar siaran, yakni pencantuman nama merek dalam lirik lagu.
Umumnya, agensi akan mengubah lirik dan meminta pertimbangan ulang. Tapi pihak agensi BLACKPINK, YG Entertainment, dilaporkan tidak menulis ulang atau mengajukan petisi untuk pertimbangan ulang.
Sementara itu, ‘Pink Venom’ telah menjadi video musik tercepat yang berhasil melampaui 200 juta penayangan hanya dalam sepekan.
BLACKPINK juga dijadwalkan akan luncurkan album full-lenght keduanya yang bertajuk ‘BORN PINK’. Albumnya akan dirilis pada 16 September 2022.