MATA INDONESIA, JAKARTA – Pencegahan penularan wabah Covid-19 maka pemerintah resmi melarang masyarakat mudik lebaran 2021. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan membuat sebagian besar transportasi atau kendaraan tidak diizinkan digunakan untuk pulang kampung.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Terdiri dari kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang dan kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.
Namun, ada pengeculian terhadap penggunaan kendaraan selama masa larangan dengan kategori tertentu.
Transportasinya meliputi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri. Lalu kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah. Kemudian, kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh pengecualian meliputi kendaraan yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit, masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal.
Lalu, perjalanan ibu hamil dengan satu pendamping, perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal dua orang. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat. Terakhir, pekerja (meliputi ASN, pegawai BUMN/BUMD,Polri,TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tangan tangan basah dan cap basah dari pimpinan.