Ratu Elizabeth II Jalani Masa Berkabung 8 Hari

Baca Juga

MATA INDONESIA, LONDON – Suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip, meninggal dunia di usia 99 tahun. Ia meninggal pada Jumat 9 April 2021 pagi hari waktu Inggris di kediamannya di Windsor, Inggris.

Ratu Elizabeth II akan memasuki masa berkabung selama delapan hari. Selama masa berkabung ini, Ratu tak akan menjalankan tugas negara apapun, termasuk menghadiri acara kenegaraan yang sifatnya private.

Ratu Elizabeth II juga tidak akan dibebankan untuk mengurusi undang-undang negara atau memberikan persetujuan atas nama Kerajaan Inggris. Selain itu, berbagai urusan negara yang membutuhkan kehadiran atau persetujuan Ratu pun akan dihentikan sementara.

Mengutip Daily Mail, setelah masa berkabung delapan hari, periode berkabung resmi Kerajaan Inggris diperkirakan akan berlanjut selama 30 hari. Nantinya, Ratu Elizabeth II diharapkan akan memberikan pidato singkat yang disiarkan di televisi, beberapa hari setelah kematian Pangeran Philip. Namun, pejabat Istana Buckingham menghormati pilihan Ratu jika ia menolaknya dan memberikannya tempat untuk berkabung.

Setelah kematian Duke of Edinburgh, bendera Inggris akan dikibarkan setengah tiang. Kabarnya tidak akan ada pemakaman secara kenegaraan karena Pangeran Philip ingin dimakamkan secara militer.

para pejabat di Istana Buckingham dikabarkan tengah mempersiapkan pemakaman dengan upacara seremonial kerajaan di Windsor Castle, sesuai dengan keinginan Pangeran Philip.

Upacara pemakaman ini akan dilakukan dengan prosesi militer bila diperbolehkan dilakukan dengan protokol COVID-19. Selain itu, peti mata Pangeran Philip juga akan dipindahkan ke Chapel Royal St James’s Palace di London sebagai tempat penghormatan terakhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini