Pengangguran? Coba Pindah ke 4 Negara ini, Kamu Bakal Tetap Digaji!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pengangguran di tanah air makin lama semakin meningkat. Persaingan ketat terjadi di kalangan orang pencari kerja. Ada mahasiswa yang baru lulus belum mendapat kerjaan, sudah ada lagi lainnya yang lulus dan ikut mencari pekerjaan. Akibatnya pengangguran terus bertambah, namun lapangan pekerjaan kian terbatas.

Kalau nganggur, otomatis pemasukan alias gaji nggak ada. Tapi berbeda ceritanya kalau kamu tinggal di beberapa negara ini. Di dunia ini pemerintahnya menggaji warganya yang pengangguran. Namun, para pengangguran itu harus memenuhi syarat terlebih dahulu, untuk bisa menerima upah.

Dimana saja negara-negara itu? Simak berikut ini guys.

Finlandia

Pemerintah memberikan upah ke para pengangguran sebesar Rp 8,4 juta. Pemerintah Finlandia melakukan ini agar warganya mau bekerja. Namun, pengangguran yang mendapatkan ini dipilih secara acak.

Arab Saudi

Negara yang kaya akan minyak ini, membuat Arab Saudi bisa memberi upah ke warganya yang pengangguran. Negara ini memberikan upah ke pengangguran sebesar Rp 7,5 juta selama 12 bulan, untuk warga yang menganggur dari usia 18-35 tahun.

Irlandia

Pemerintah Irlandia memberikan upah ke penganggurannya sebesar Rp 3 juta sampai Rp 12 juta. Namun, upah ini akan naik Rp 2 juta bagi mereka yang memiliki anak.

Selandia Baru

Pemerintah Selandia Baru memberikan upah ke warganya yang menganggur berdasarkan usia, status tempat tinggal, dan ketersediaan untuk bekerja. – Rp 2,4 juta untuk usia 20-24 tahun tanpa anak

  • Rp 2,9 juta untuk usia 25 atau lebih – Rp 4,6 juta untuk orang tua tunggal
  • Rp 4,9 juta untuk pasangan yang menikah de facto, atau serikat pekerja sipil dengan atau tanpa anak masing-masing menerima Rp 2,3 juta.

Jadi, apakah kamu berminat pindah? (Tisa)

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini