Pakai Ganja, Ilhoon BTOB Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1,69 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Ilhoon BTOB dituntut 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas pembelian dan penggunaan ganja. Sidang terakhir diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul hari ini Kamis 20 Mei 2021.

Jaksa penuntut meminta, “Kami menuntut empat tahun penjara dan 133 juta won (sekitar Rp 1,69 milist) denda untuk terdakwa Jung Ilhoon.”

Dalam kesaksian terakhirnya, Ilhoon menyatakan, “Saya minta maaf karena telah mengecewakan banyak orang yang percaya pada saya. Saya telah merenungkan hidup saya sampai sekarang saat melalui kejadian ini. Meskipun tidak dapat dibatalkan, saya akan menyimpan dan mengingat rasa sakit dan kesadaran yang saya peroleh melalui insiden ini dan hidup tanpa rasa malu.”

“Terdakwa sangat menyesalinya. Dia menderita sangat stres saat melakukan promosi di industri hiburan sebagai penulis lagu dan trainee sejak usia muda, dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah,” kata pengacara Ilhoon.

Ilhoon dan tujuh terdakwa lainnya dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja bersama-sama menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar Rp 1,65 miliar) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019.

Diketahui, Ilhoon saat ini sedang menjalankan tugas wajib militernya sebagai pekerja layanan publik. Setelah skandal penggunaan ganja menghebohkan publik, Ilhoon meninggalkan BTOB pada 31 Desember 2020.

Pengadilan akan memutuskan dan mengumumkan hukuman Ilhoon pada 10 Juni 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini