Pakai Ganja, Ilhoon BTOB Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1,69 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Ilhoon BTOB dituntut 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah atas pembelian dan penggunaan ganja. Sidang terakhir diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul hari ini Kamis 20 Mei 2021.

Jaksa penuntut meminta, “Kami menuntut empat tahun penjara dan 133 juta won (sekitar Rp 1,69 milist) denda untuk terdakwa Jung Ilhoon.”

Dalam kesaksian terakhirnya, Ilhoon menyatakan, “Saya minta maaf karena telah mengecewakan banyak orang yang percaya pada saya. Saya telah merenungkan hidup saya sampai sekarang saat melalui kejadian ini. Meskipun tidak dapat dibatalkan, saya akan menyimpan dan mengingat rasa sakit dan kesadaran yang saya peroleh melalui insiden ini dan hidup tanpa rasa malu.”

“Terdakwa sangat menyesalinya. Dia menderita sangat stres saat melakukan promosi di industri hiburan sebagai penulis lagu dan trainee sejak usia muda, dan dia mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah,” kata pengacara Ilhoon.

Ilhoon dan tujuh terdakwa lainnya dibawa ke pengadilan karena dicurigai membeli dan merokok 826 gram ganja bersama-sama menggunakan sekitar 130 juta won (sekitar Rp 1,65 miliar) di 161 kasus antara 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019.

Diketahui, Ilhoon saat ini sedang menjalankan tugas wajib militernya sebagai pekerja layanan publik. Setelah skandal penggunaan ganja menghebohkan publik, Ilhoon meninggalkan BTOB pada 31 Desember 2020.

Pengadilan akan memutuskan dan mengumumkan hukuman Ilhoon pada 10 Juni 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Keberhasilan TNI Tembak Mati Anggota OPM Egianus Kogoya

Oleh : Loa Murib Keberhasilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menindak tegas Kelompok OrganisasiPapua Merdeka (OPM) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya patut mendapatkanapresiasi yang tinggi. Langkah tegas ini menjadi cerminan komitmen negara dalam menjagakeutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus melindungimasyarakat Papua dari ancaman kekerasan yang kerap dilakukan kelompok separatis. Operasipenindakan oleh TNI di Kampung Aleleng, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo bukansekadar respons militer, tetapi juga bagian dari upaya mengembalikan ketenangan warga sipildi Papua Pegunungan. Aksi brutal OPM sebelumnya telah mengganggu stabilitas dan menimbulkan luka mendalam, termasuk pembunuhan terhadap para pekerja pembangunan gereja di Wamena. Tak hanya itu, kelompok ini juga terlibat dalam perusakan hutan untuk ladang ganja ilegal, sebuah aktivitasyang menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak lagi sekadar bernuansa ideologis, namunjuga merusak ekosistem dan tatanan sosial di daerah tersebut. Dalam konteks ini, langkahTNI hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang selama ini hidup dalamketakutan. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan operasi tersebut. Saat aparatmemperoleh laporan tentang keberadaan empat anggota OPM...
- Advertisement -

Baca berita yang ini