Nih Rincian Biaya Perpanjang SIM di Tahun 2020, SIM C Rp 75 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setiap 5 tahun sekali, tentu para pemilik kendaraan akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Di dalam tata cara perpanjang SIM ada beberapa syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Salah satunya, biaya perpanjangan SIM.

Menurut Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Halim Pagarra, biaya perpanjang SIM tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Di dalamnya memuat tentang jenis dan tarif penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun rincian biaya perpanjangan SIM sebagai berikut.

SIM A sebesar Rp 80.000
SIM B1 sebesar Rp 80.000
SIM B2 sebesar Rp 80.000
SIM C sebesar Rp 75.000
SIM D sebesar Rp 30.000
SIM D1 sebesar Rp 30.000
SIM internasional Rp 225.000.

Selain itu, merujuk pasal 11 ayat 1 Perkap No. 9 tahun 2012, SIM hanya dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika pemilik kendaraan telat membayar, maka ia harus mengikuti ujian ulang pembuatan SIM.

Berikut, sejumlah tata cara perpanjang SIM yaitu,

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Selamat Mencoba! (Fitria)

Berita Terbaru

Perang Melawan Judi Online: Prioritas Presiden Prabowo Menjaga Moral dan Keamanan Bangsa

Oleh: Gusti Ayu Putri Alviana *) Perkembangan teknologi digital di era modern membawa kemudahan dan membuka peluang bagi aktivitas ilegal yang mengancam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini