Mau Kirim Pesan di WA Tapi Tak Mau Simpan Nomor Kontaknya, Ini Caranya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aplikasi pesan instan WhatsApp (WA) menjadi salah satu aplikasi pesan paling populer di dunia. Meskipun penggunaan aplikasi ini terbilang mudah, namun ada satu syarat wajib agar pengguna WhatsApp dapat mengirimkan pesan ke pengguna lainnya, yaitu harus menyimpan kontak nomor pengguna tersebut.

Sebenarnya Anda dapat mengirimkan pesan ke pengguna WhatsApp lainnya tanpa harus menyimpan kontaknya.

Caranya, Anda harus minta kontak pengguna tersebut dari teman Anda melalui fitur berbagi kontak di WhatsApp. Ada dua opsi yang bisa Anda pilih, yaitu “Message” dan “Add Contacts”. Pilih opsi Message dan Anda akan diarahkan ke halaman chat.

Selain itu, Anda juga dapat mengirimkan pesan kepada pengguna WhatsApp lain tanpa harus menyimpan kontak dengan syarat Anda berada di dalam satu grup dengan pengguna tersebut.

Apabila pengguna tersebut pernah mengirim pesan ke grup, cobalah untuk mengetuk nomornya yang tertera di bagian kiri atas kotak dialog.

Nantinya akan muncul beberapa opsi seperti “Add Contacts”, “Add to existing contact”, atau “Message +62 823xxxxxx”. Pilih opsi “Message +62 823xxxxxx” untuk mengirimkan pesan kepada pengguna WhatsApp tersebut.

Anda juga dapat mengirimkan pesan ke pengguna WhatsApp lain tanpa harus menyimpan kontaknya, ini bisa Anda terapkan jika Anda tidak memiliki kontak pengguna tersebut dari teman Anda atau Anda tidak berada di grup yang sama dengannya.

Caranya sedikit rumit karena Anda harus menggunakan browser di ponsel Anda. Ketik di laman pencarian browser ponsel Anda dengan alamat htttp://wa.me/ diikuti nomor yang akan Anda kirimi pesan didahului dengan kode negara. Misalnya, htttp://wa.me/+628232323232323.

Anda juga dapat menggunakan alamat http://api.whatsapp.com/send?phone= diikuti nomor kontak WhatsApp pengguna tersebut dan diawali dengan kode negara. Misalnya, http://api.whatsapp.com/send?phone=+6282323232323.

Setelah Anda mengetik tautan, ketuk enter untuk membuka tautan. Selanjutnya, Anda akan melihat halaman web WhatsApp dengan nomor telepon penerima dan tombol Pesan berwarna hijau. Ketuk tombol pesan hijau dan Anda akan diarahkan ke WhatsApp.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Perpres Ojol Jadi Terobosan Perlindungan Pekerja Gig Economy

Oleh: Alexandro Dimitri*)Transformasi digital telah melahirkan wajah baru dunia kerja di Indonesia. Jutaanmasyarakat kini menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi berbasis platform atau gig economy, mulai dari pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja lepasberbasis aplikasi. Namun di balik fleksibilitas yang ditawarkan, selama bertahun-tahunmuncul perdebatan mengenai perlindungan sosial, kepastian pendapatan, sertapembagian keuntungan yang lebih adil bagi para pekerja digital tersebut.Dalam konteks itulah, lahirnya Peraturan Presiden tentang perlindungan pekerjatransportasi online dan penetapan batas komisi aplikator maksimal 8 persen menjadisalah satu terobosan kebijakan paling penting dalam sejarah perkembangan ekonomidigital Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyentuh aspek kesejahteraan pengemudiojek online, tetapi juga menunjukkan keberpihakan negara terhadap pekerja di sektorinformal modern yang selama ini berada di wilayah abu-abu regulasi. Langkah pemerintah ini sekaligus menandai perubahan paradigma bahwaperkembangan teknologi dan inovasi digital tidak boleh mengorbankan aspek keadilanekonomi. Pertumbuhan industri digital harus berjalan beriringan dengan perlindunganterhadap pihak yang menjadi tulang punggung operasional ekosistem tersebut.Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai penyesuaian komisi aplikatormerupakan aspirasi yang telah lama disuarakan para pengemudi dan membutuhkankeberanian politik untuk diwujudkan. Menurutnya, DPR bersama pemerintah telahmelakukan serangkaian pembicaraan dengan perusahaan aplikator agar terciptaformula yang lebih seimbang antara keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan mitrapengemudi.Dasco juga menegaskan bahwa kesepakatan penurunan komisi menjadi 8 persenbukan sekadar janji politik, melainkan langkah konkret yang akan mulaidiimplementasikan pada 1 Juli 2026. Ia melihat kebijakan tersebut sebagai bagian dariupaya membangun ekosistem transportasi digital yang lebih sehat dan berkeadilan. Dalam berbagai kesempatan, Dasco turut menekankan pentingnya melibatkanorganisasi pengemudi dalam setiap proses perumusan kebijakan agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan di lapangan. Keberhasilan mempertemukan kepentingan negara, pekerja,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini