Kominfo Tegaskan PUBG Hanya Boleh Dimainkan 18 Tahun ke Atas!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Teka-teki apakah game PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) bakal dilarang untuk dimainkan di Indonesia, masih menunggu kajian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan PUBG tidak boleh dimainkan anak di bawah umur.

“Berdasarkan PM Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+, artinya hanya boleh dimainkan oleh orang brusia 18 tahun ke atas,” kata Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu.

Ferdinandus menyatakan, hingga saat ini tidak ada permintaan pemblokiran game PUBG oleh MUI ke Kominfo. Saat ini MUI masih akan melakukan kajian terhadap manfaat dan mudarat game ini dengan melibatkan seluruh mitra termasuk Kominfo.

PUBG kata dia, masuk kategori game 18+. Karena itu, dia meminta orang tua ikut berperan dengan mengawasi anak di bawah umur agar tidak memainkan game ini. “Kami mengimbau orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak mereka ketika anak-anak bermain game. Bermainlah game sesuai kategori umur,” ujarnya.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini