MATA INDONESIA, JAKARTA – Syahrini mendadak membuat heboh lantaran dirinya diketahui membuat laporan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik. Hal itu diketahui lewat unggahan salah satu akun gosip @lambe_turah, Rabu 27 Mei 2020.
Laporan dengan nomor LP/2779/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, ditujukan Syahrini untuk seorang advokat atau pengacara. Namun sayangnya, nama terlapor dan jenis kelaminnya masih dirahasiakan.
“WuaduhhhAda yang laporan kasus pencemaran nama baek gaessss…Kenapa seh emangnyaaaAda apose….,” tulis akun @lambe_turah dalam keterangan unggahannya.
BACA JUGA: Dituding Pansos, Laurens Jawab Karir Syahrini Telah Selesai
Dalam surat laporan yang diunggah, kejadian yang dilaporkan oleh Syahrini terjadi pada bulan Mei. Sang adik, Aisyahrani, dan sekretaris Syahrini, Itha alias Rhein, bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi dan pencemaran nama baik itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kalau sosok yang melapor adalah DS. Menurut Yusri, DS mempolisikan admin akun @danunyinyir99.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu video syur mirip syahrini beredar dan akun tersebutlah yang mengunggah dan menyebarkan video tersebut di Instagram.
DS melaporkan akun gosip tersebut atas dasar pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Laporan tersebut dibuatnya pada tanggal 12 Mei 2020.
“Jadi pelapor berinisial DS ini membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” seru Yusri dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020.
“Nah laporan DS ini berisikan tentang kliennya S (Syahrini) diduga namanya dicemarkan terhadap konten pornografi di media sosial.”