Ini Hukum Memelihara Sugar Glider Menurut Islam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Memelihara hewan merupakan suatu hal yang sangat populer saat ini. Memelihara hewan juga dapat menghilangkan kesepian, karena hewan peliharaan akan menjadi teman bagi pemiliknya.

Bahkan banyak orang yang memelihara hewan karena suka dengan jenis, bentuk, dan warna dari hewan tersebut. Tak heran bila kemudian hewan yang populer untuk dipelihara adalah kucing dan anjing.

Selain hewan tersebut, saat ini sudah banyak ditemukan orang – orang yang memelihara hewan sugar glider karena bentuknya yang mungil dan wajahnya yang lucu.

Memelihara hewan juga ada aturan dan hukumnya lho. Tahukah kalian? Secara umum hewan peliharaan adalah hewan yang dipelihara untuk menjadi sahabat manusia atau memberi kesenangan kepada manusia.

Tujuan pemeliharaannya pun berbeda dengan tujuan pemeliharaan hewan ternak (livestock), hewan percobaan laboratorium (laboratory animals), hewan pekerja, atau hewan olahraga yang dipelihara lebih karena alasan ekonomi. Namun menurut pandangan beberapa agama, memelihara hewan terdapat hukum dan aturannya. Misalnya dalam Islam, bagaimanakah hukum memelihara sugar glider menurut pandangan Islam ? Berikut penjelasannya.

Hukum memelihara hewan dalam Islam secara syar’i diperbolehkan, selama hal itu memenuhi  syarat. Dalam Islam memelihara hewan harus memenuhi empat syarat, di antaranya:

Pertama, hewan yang dipelihara bukan hewan najis, yakni najis secara dzatnya (najis ‘ain/hissi), seperti anjing dan babi. Memelihara hewan peliharaan yang najis tidak diperbolehkan, karena termasuk memanfaatkan najis yang terlah dilarang oleh syariah.

Kaidah fiqih menetapkan: Laa yajuuzu al intifaa’ bi an najis mutlaqan (tidak boleh memanfaatkan najis secara mutlak). (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Al Shalah, 1/115). Kecuali terdapat nash syariah yang membolehkannya, misalnya memelihara anjing untuk menjaga ternak atau berburu. Nabi SAW bersabda, ”Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak atau berburu, akan berkurang pahala amalnya tiap hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim no 1574).(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 35/124).

Kedua, hewannya wajib diberi makan dan minum yang cukup. Memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum hukumnya haram. Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR Bukhari no 3140; Muslim no 2242).

Sehingga apabila kita memelihara hewan, maka kita harus bertanggung jawab untuk memberinya makan dan minum. Sama halnya kita juga harus siap untuk mengurusnya.

Ketiga, hewannya tak menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Misal singa, beruang, atau buaya yang dipelihara dalam kandang secara tak aman bagi manusia. Jika diletakkan di kandang yang aman bagi manusia, maka hukumnya boleh.

Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa la dhiraara fi al islam)” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).

Keempat, hewan yang dipelihara tak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram. Misalnya, memelihara ayam jantan (jago) yang akan digunakan untuk perjudian. Sebab kaidah fiqih menyebutkan: al wasiilah ila al haram muharramah(segala sarana menuju yang haram, hukumnya haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/85).

Dari keempat syarat tersebut, dapat disimpulkan bahwa memelihara hewan dalam Islam itu diperbolehkan. Namun, harus tetap memperhatikan syariat nya.

Hewan sugar glider merupakan jenis hewan posum. Hewan ini memiliki ukuran yang kecil dan sering disebut mirip dengan tupai terbang. Melihat syarat keempat memelihara hewan dalam islam, hewan yang dipelihara sebaiknya tidak menimbulkan bahaya bagi manusia.

Sugar glider sendiri merupakan hewan yang jinak dan dapat menjadi teman baik manusia apabila terus dilatih dan diberi kasih sayang, sehingga kecil kemungkinan bila sugar glider akan menyakiti kamu.

Memelihara sugar glider semata – mata hanya untuk memenuhi hobi dan kesenangan terhadap hewan saja. Dengan begitu Anda tidak perlu khawatir untuk memelihara sugar glider. Karena hewan ini tidak termasuk kedalam golongan hewan yang najis. Karena di dalam Islam hukum memelihara hewan yaitu boleh, asalkan dirawat dan tidak ditelantarkan.

Reporter: Reygitha

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini