Ditangkap Polisi, Akun Instagram Nikita Mirzani Mendadak Hilang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pasca penangkapan aktris Nikita MIrzani oleh pihak kepolisian, akun @nikitamirzanimawardi_172 sudah tidak bisa diakses.

Hal tersebut diungkapkan oleh asisten pribadi Nikita Mirzani yakni Mail Syahputra saat memberikan keterangan kepada awak media.

“Itu pas banget barengan dia ditangkep, dibawa gitu, terus tiba-tiba Intagram mati aku juga bingung,” ujarnya.

Lebih lanjut, asisten pribadi wanita yang disapa ‘Nyai’ tersebut juga mengungkapkan bahwa akun laman media sosial Instagram pribadi milik Nikita Mirzani sudah tidak bisa lagi log in.

“Aku kira takutnya diamanin juga kan, tapi ternyata enggak, emang gak bisa log in lagi,” sambungnya.

Sebelum penagkapan paksa yang dilakukan di sebuah mall di Jakarta, rumah Nikita Mirzani sempat didatangi pihak kepolisian sebanyak dua kali.

Kedatangan pertama pihak kepolisian bertujuan untuk menjemput paksa ibu 3 orang anak tersebut karena kerap kali mangkir dari surat panggilan.

Kedatangan kedua pihak kepolisian ke rumah aktris pemeran film ‘Nenel Gayung’ tersebut bertujuan untuk menggeledah dan menyita satu barang bukti berupa IPad.

Penangkapan Nikita Mirzani ini adalah buntut dari kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini