MATA INDONESIA, JAKARTA – Baru-baru ini salah seorang artis yang bernama Krisna Mukti diringkus oleh pihak kepolisian. Artis ini dan sejumlah nama lainnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan tindakan penipuan.
Selain penipuan, Krisna Mukti juga diduga melakukan tindakan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah. Ia dilaporkan telah melanggar pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menyebut, kasus ini telah terjadi sejak 2018 saat pelapor mengikuti arisan bersama artis ini dan nama lainnya yang terlapor.
“Menurut pelapor, terlapor Krisna Mukti dkk ini belum juga membayar arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” kata Zulpan.
Disebutkan bahwa para pelaku yang dilaporkan harus membayar ganti rugi dengan total 724,6 juta Rupiah. Namun pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.