MATA INDONESIA, JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia memang mengubah kehidupan kita. Termasuk menuntut gaya hidup baru yang serba bersih dan steril.
Salah satunya ialah penggunaan masker. Masker menjadi barang primadona yang wajib dimiliki masyarakat di masa seperti ini.
Meski bisa melindungi wajah dari paparan Covid-19, kamu harus paham bahwa saat membuang masker sekali pakai, ada beberapa aturan yang wajib dilakukan. Hal itu bertujuan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dari limbah masker.
Dalam virtual meeting yang diadakan di Live Instagram, Satgas Covid-19 Sub Bidang Penanganan Limbah Medis gencar melakukan sosialisasi penanganan limbah masker. Limbah masker termasuk kategori limbah B3 yang tidak bisa diolah secara mandiri.
“Penanganan limbah masker untuk di rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan sudah sesuai aturan. Ada protokolnya. Namun bagaimana penanganan limbah masker untuk pasien yang positif Covid-19 dan menjalankan isolasi mandiri. Ini yang perlu disadari,” kata dr Lia Partakusuma dari Sub Bidang Penanganan Limbah Medis Satgas Covid-19.
Lia mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam penanganan limbah masker di masyarakat adalah menggunting menjadi dua bagian dan memotong tali masker. Setelah digunting, masker disemprot disinfektan, kemudian dimasukkan ke dalam wadah bisa berupa amplop atau kantong plastik daur ulang yang ditutup rapat.
“Kalau perlu pasang gambar tengkorak. Biar orang takut,” ucap Lia.
Tujuan merusak masker menjadi dua bagian dan memotong tali menurut Lia, untuk mengurangi potensi pihak yang tidak bertanggungjawab mendaur ulang masker dan dijual kembali. Pasalnya, penjualan masker daur ulang sempat terjadi.
Untuk itu, ada baiknya kita ikut menekan penularan Covid-19 dengan maksimal. Termasuk dengan cara memperhatikan limbah masker, dan mengguntingnya sebelum dibuang.