Catat, Ini Sederet Aturan Perjalanan bagi Pengguna Kendaraan Pribadi yang Melakukan Perjalananan Jauh di Tahun 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Sebelumnya pemerintah melarang mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 sebagai bentuk antisipasi terhadap penyebaran infeksi Covid-19.

Namun, masih ada kelompok masyarakat yang ingin mudik pada sebelum dan sesudah waktu yang ditetapkan. Hal inilah yang melatarbelakangi pemerintah mengeluarkan aturan pengetatan. Adapun, aturan tersebut berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).

Di dalamnya terdapat berbagai aturan yang bagi pelaku perjalanan mulai dari udara, laut, kereta api, dan darat. Jika, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau untuk melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk anak dibawah 5 tahun, tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose merupakan kewajiban. Jika hasil tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.  Selain itu, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Selain itu pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Aplikasi e-HAC Indonesia bisa diunduh melalui gawai atau dengan membuka situsnya di www.inahac.kemkes.go.id.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini