MATA INDONESIA, JAKARTA – Di masa pandemi corona (covid-19), pemerintah membuat sejumlah kebijakan soal pembayaran pajak secara online. Masyarakat pun tak perlu repot-repot keluar rumah. Hal ini wajib dilakukan untuk mendorong perekonomian tanah air di masa pandemi.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak. Hal disampaikannya dalam momen peringatan hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020.
Saat ini ada beberapa situs dan aplikasi resmi untuk membayar pajak secara online sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajiban tanpa repot pergi keluar rumah.
Salah satunya adalah soal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk pembayarannya masyarakat boleh mengaksesnya lewat laman resmi samsat pkb2 Jakarta di sini. Setelah itu, masukkan nomor polisi kendaraan beserta Nomor Induk Kependudukan untuk tahu berapa pajak kendaraan yang harus dibayar.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Playstore. Jika wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran.
Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan “perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.”
Setelah itu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan berapa pajak yang harus dibayar. Anda akan mendapatkan kode bayar untuk membayar pajak lewat ATM atau e-Banking.
Nantinya, tanda bukti bayar yang berlaku maksimal sebulan harus ditukar dengan ke Samsat terdekat untuk mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian ada juga layanan GoService Pajak dan administrasi kendaraan bermotor yang bisa dibayar lewat layanan Gojek.
Layanan ini adalah kolaborasi antara Gojek dan JumpaPay, penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Cakupan layanan GoService saat ini meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya, soal SPT Pajak juga bisa dibuat dari rumah. Namun, sebelum membuatnya kamu harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diurus di kantor pelayanan pajak.
Setelah menyiapkan dokumen yang wajib diunggah, kunjungi situs DJP Online di sini dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman .
Anda juga dapat masuk ke situs resmi Ditjen Pajak, selanjutnya klik kolom “eFiling Pelaporan SPT Elektronik” dan selanjutnya muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.
Kemudian pilih e-filing atau e-form, lalu pilih menu “Buat SPT”. Jawab pertanyaan dan isi kolom sesuai dengan bukti potong yang ada. Setelah selesai mengisi dan mengirim ke database Ditjen Pajak, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui surel.