Kinerja Kejagung Kurang, DPR Sarankan TPK Dikendalikan Menkopolhukam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Format Tim Pemburu Koruptor (TPK) disarankan untuk berada di bawah kendali Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar bisa terkontrol dengan baik.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani. Ia juga mengharapkan agar TPK jangan lagi seperti tim ad-hoc yang awak utamanya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Perlu perubahan format TPK yang ada sebelumnya agar bisa lebih efektif. Jika hanya diaktifkan tanpa perubahan format TPK-nya, tidak akan banyak capaian yang bisa diharapkan karena koordinasi antara K/L tidak jalan,” katanya di Jakarta, Selasa 14 Juni 2020.

Dengan demikian, lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, KPK menjadi anggotannya. “Lembaga penunjangnya setidaknya adalah Kemenkumham dan BIN,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal DPP PPP itu pun yakin kalau Desk tersebut berada di bawah Kemenkopolhukam maka kerjanya akan lebih terkoordinasi dengan baik.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, akan mengaktifkan lagi TPK. Tim ini beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

Untuk regulasi TPK tersebut, kata Arsul, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir dan Longsor di Jogja, BPBD Perpanjang Status Siaga Darurat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 8 April 2025. Keputusan ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini