MATA INDONESIA, JAKARTA – Format Tim Pemburu Koruptor (TPK) disarankan untuk berada di bawah kendali Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar bisa terkontrol dengan baik.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani. Ia juga mengharapkan agar TPK jangan lagi seperti tim ad-hoc yang awak utamanya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Perlu perubahan format TPK yang ada sebelumnya agar bisa lebih efektif. Jika hanya diaktifkan tanpa perubahan format TPK-nya, tidak akan banyak capaian yang bisa diharapkan karena koordinasi antara K/L tidak jalan,” katanya di Jakarta, Selasa 14 Juni 2020.
Dengan demikian, lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, KPK menjadi anggotannya. “Lembaga penunjangnya setidaknya adalah Kemenkumham dan BIN,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP PPP itu pun yakin kalau Desk tersebut berada di bawah Kemenkopolhukam maka kerjanya akan lebih terkoordinasi dengan baik.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, akan mengaktifkan lagi TPK. Tim ini beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
Untuk regulasi TPK tersebut, kata Arsul, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden (Inpres).