MATA INDONESIA, BANDUNG – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus hoaks kekaisaran palsu, Sunda Empire, ditolak keras Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga ditolak hakim. Dengan putusan itu, kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda memastikan persidangan kasus akan tetap berlanjut.
“Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh. Perkara tetap dilanjutkan,” kata Misbahul usai persidangan di PN Bandung, Selasa 14 Juli 2020.
Ke depannya, dengan dilanjutkannya persidangan, maka Misbahul dan tim kuasa hukum Sunda Empire akan menyiapkan pembuktian sebagaimana disampaikan melalui eksepsi.
Ia juga akan menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus kerajaan halusinasi ini. Adapun kasus ini menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.
Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.