Tok, Eksepsi Sunda Empire Ditolak Hakim PN Bandung

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus hoaks kekaisaran palsu, Sunda Empire, ditolak keras Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Eksepsi tersebut sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga ditolak hakim. Dengan putusan itu, kuasa hukum Sunda Empire Misbahul Huda memastikan persidangan kasus akan tetap berlanjut.

“Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh. Perkara tetap dilanjutkan,” kata Misbahul usai persidangan di PN Bandung, Selasa 14 Juli 2020.

Ke depannya, dengan dilanjutkannya persidangan, maka Misbahul dan tim kuasa hukum Sunda Empire akan menyiapkan pembuktian sebagaimana disampaikan melalui eksepsi.

Ia juga akan menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus kerajaan halusinasi ini. Adapun kasus ini menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire, karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya, dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.

Para petinggi Sunda Empire itu didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Keberlanjutan Pembangunan Bukti Komitmen Presiden Prabowo SelesaikanProyek IKN

Oleh : Dhita Karuniawati )* Presiden Prabowo memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berlanjutdi masa pemerintahannya. Presiden Prabowo Subianto menargetkan untuk mulaiberkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang menandakan kesiapan IKN sebagai ibukota fungsional. Proses pemindahan ibu kota ini direncanakan akan selesaisepenuhnya menjelang Pemilu 2029, dengan pelantikan pejabat negara yang akandilaksanakan di Nusantara. Keberlanjutan pembangunan ini merupakan bukti komitmenPresiden Prabowo menyelesaikan proyek IKN. Pembangunan mega proyek IKN Tahap 1 per 13 Desember 2024 telah mencapai 69%. Proyek ini terus digencarkan seiring dengan target fungsionalisasi Kawasan Inti PusatPemerintahan (KIPP) IKN pada tahun 2025. Sedangkan, berdasarkan data Otorita IKN, dari 109 paket pembangunan dari APBN yang terkontrak mulai 2020 hingga 2024, progres pembangunan IKN secara keseluruhan mencapai 61,7%. Untuk mempercepat progres pembangunan, Presiden Prabowo Subianto juga akanmeletakkan batu pertama atau groundbreaking tahap sembilan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada awal tahun 2025. Proyek ini memakan biayahingga Rp6,5 triliun. Presiden Prabowo Subianto mengatakan salah satu alasan strategis di balikpemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah dampak perubahan iklimglobal. Dalam forum G20 di Brasil, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinannyaterkait dengan kenaikan permukaan air laut yang mulai menggenangi sejumlah wilayahpesisir Indonesia. Hal ini menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi denganlangkah-langkah strategis, salah satunya adalah pemindahan ibu kota. Indonesia secara langsung terdampak oleh perubahan iklim....
- Advertisement -

Baca berita yang ini