Berjalan Kaki, Berapa Langkah yang Harus Dilakukan Dalam Sehari?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jalan kaki memiliki banyak manfaat lho! Meski terlihat sederhana, nyatanya berjalan kaki masuk ke dalam jenis olahraga ringan.

Jalan kaki adalah salah satu olahraga yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dengan rutin berjalan kaki, mampu membantu membakar kalori berlebih, menambah stamina dan membuat jantung lebih sehat.

Departemen Kesehatan dan Layanan Amerika Serikat tidak memiliki rekomendasi banyaknya langkah kaki yang harus dilakukan per harinya. Meskipun begitu, Physical Activity Guidelines Amerika Serikat merekomendasikan orang dewasa untuk melakukan jalan kaki sekitar 7.000 sampai 8.000 langkah perhari.

Beberapa ahli kesehatan lain di dunia menyarankan agar melakukan jalan kaki setidaknya sebanyak 10.000 langkah dalam satu hari. Alasannya karena berjalan kaki dapat mendatangkan banyak manfaat kesehatan untuk tubuh.

Hal ini juga didukung oleh sebuah penelitian terkait yang menyebutkan bahwa wanita yang melakukan jalan kaki sebanyak 10.000 langkah dalam sehari mampu menurunkan tekanan darah setelah 24 minggu dan dapat meningkatkan kadar glukosa dalam tubuh.

Sebagian lembaga kesehatan banyak pula yang tidak setuju dengan 10.000 langkah perhari. Namun, mereka tetap menyatakan bahwa berjalan meruoakan salah satu aktivitas yang memiliki potensi untuk meningkatkan kadar kesehatan seseorang

Jadi, sebenarnya tidak ada acuan pasti berapa banyak langkah yang harus ditempuh perharinya. Berjalan kaki sebanyak mungkin tetap disarankan karena sangat penting bagi kesehatan.

Apabila kamu terlalu sibuk dengan aktivitas sehari-hari, kamu dapat memanfaatkan waktu luang di tengah pekerjaan untuk sekadar berjalan-jalan kecil. Naik turun tangga, memutari gedung, berjalan kaki menuju halte saat berangkat atau pulang kerja adalah segelintir cara yang dapat dilakukan guna menabung jumlah langkah kaki dalam satu hari.

Reporter: Shafira Annisa

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini