Bagaimana Hukum dalam Islam Pilih Nggak Menikah Seumur Hidup?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belakangan banyak orang berpikir untuk hidup sendiri alias tidak menikah seumur hidupnya dengan berbagai pertimbangan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Beberapa faktor yang dijadikan alasan seseorang memilih nggak menikah di antarnya adalah, ingin fokus karier, belum siap secara finansial, atau tak mau memiliki keturunan.

Allah menciptakan hamba-Nya berpasang-pasangan agar tercipta kasih sayang di antara mereka dan Allah memberikan kepada manusia hawa nafsu untuk dicintai dan mencintai. Allah menjadikan itu semua sebagai jalan dan ujian agar manusia dapat menggunakan nafsu tersebut dengan cara yang baik, yaitu dengan menikah.

Hukum menikah berbeda-beda tergantung dari keadaang masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya untuk mengindari zina juga tingkat kesulitannya untuk bersabar.

Jika seseorang tidak menikah karena alasan yang diperbolehkan dalam syariat Islam seperti karena penyakit tertentu yang jika dia menikah akan membahayakan nyawanya atau dapat menularkan bahaya kepada orang yang dinikahinya, maka hukum tidak menikah diperbolehkan dalam Islam.

Misalnya seseorang yang terkena penyakit HIV/AIDS dan memilih untuk tidak menikah, karena jika menikah akan membahayakan pasangannya dimana penyakit tersebut memang menular melalui kontak fisik atau hubungan badan. Jika ia tidak menikah karena hal tersebut hukumnya diperbolehkan.

Seperti dijelaskan pada hadist riwayat At-Thabari: “Barang siapa yang menikah maka dia telah menyempurnakan setengah agamanya.”

Artinya menikah adalah amalan yang bernilai setengah dari agama, setengahnya lagi untuk memiliki amal yang sempurna maka diisi dengan iman dan taqwa kepada Allah. Namun jika Allah belum memberikan jodoh, padahal ia sudah berusaha, maka tidak menikah tidak berdosa baginya.

Dapat diambil kesimpulan, hukum tidak menikah menurut Islam adalah dilarang jika seseorang tersebut memiliki kemampuan untuk melakukannya, karena dikhawatirkan akan menjadi maksiat. Tetapi jika seseorang tidak menikah karena adanya suatu penyakit atau belum menemukan jodohnya, maka tidak dosa baginya.

Wallahu a’lam bishawab.

Reporter: Alyaa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini