Bagaimana Hukum dalam Islam Pilih Nggak Menikah Seumur Hidup?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belakangan banyak orang berpikir untuk hidup sendiri alias tidak menikah seumur hidupnya dengan berbagai pertimbangan. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Beberapa faktor yang dijadikan alasan seseorang memilih nggak menikah di antarnya adalah, ingin fokus karier, belum siap secara finansial, atau tak mau memiliki keturunan.

Allah menciptakan hamba-Nya berpasang-pasangan agar tercipta kasih sayang di antara mereka dan Allah memberikan kepada manusia hawa nafsu untuk dicintai dan mencintai. Allah menjadikan itu semua sebagai jalan dan ujian agar manusia dapat menggunakan nafsu tersebut dengan cara yang baik, yaitu dengan menikah.

Hukum menikah berbeda-beda tergantung dari keadaang masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya untuk mengindari zina juga tingkat kesulitannya untuk bersabar.

Jika seseorang tidak menikah karena alasan yang diperbolehkan dalam syariat Islam seperti karena penyakit tertentu yang jika dia menikah akan membahayakan nyawanya atau dapat menularkan bahaya kepada orang yang dinikahinya, maka hukum tidak menikah diperbolehkan dalam Islam.

Misalnya seseorang yang terkena penyakit HIV/AIDS dan memilih untuk tidak menikah, karena jika menikah akan membahayakan pasangannya dimana penyakit tersebut memang menular melalui kontak fisik atau hubungan badan. Jika ia tidak menikah karena hal tersebut hukumnya diperbolehkan.

Seperti dijelaskan pada hadist riwayat At-Thabari: “Barang siapa yang menikah maka dia telah menyempurnakan setengah agamanya.”

Artinya menikah adalah amalan yang bernilai setengah dari agama, setengahnya lagi untuk memiliki amal yang sempurna maka diisi dengan iman dan taqwa kepada Allah. Namun jika Allah belum memberikan jodoh, padahal ia sudah berusaha, maka tidak menikah tidak berdosa baginya.

Dapat diambil kesimpulan, hukum tidak menikah menurut Islam adalah dilarang jika seseorang tersebut memiliki kemampuan untuk melakukannya, karena dikhawatirkan akan menjadi maksiat. Tetapi jika seseorang tidak menikah karena adanya suatu penyakit atau belum menemukan jodohnya, maka tidak dosa baginya.

Wallahu a’lam bishawab.

Reporter: Alyaa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anggaran Pendidikan Naik, Bukan Turun: Meluruskan Isu MBG dan APBN 2026

Oleh : Dr. Ahmad Budidarma, S.Kom, MM Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemdikdasmen Belakangan ini, ruang publik diramaikan oleh narasi bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah “menggerus” anggaran pendidikan. Isu tersebut menyebar luas di media sosialdan sebagian ruang diskusi publik, memunculkan kekhawatiran bahwa komitmen negara terhadap sektor pendidikan tengah mengalami penurunan. Kekhawatiran ini tentu dapatdipahami. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa; setiap perubahan alokasi anggaranselalu sensitif dan mudah memicu respons emosional. Namun, bila kita merujuk pada dokumen resmi pemerintah dalam Rancangan APBN 2026 serta penjelasan yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, fakta yang muncul justru sebaliknya: anggaran pendidikan tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah tetap menjaga amanat konstitusi untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja negara untuk fungsi pendidikan. Artinya, secara normatif dan fiskal, komitmen tersebut tetap terpelihara. Kenaikan ini juga tercermin pada pagu anggaran Kementerian Pendidikan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini