Azka Masih Panggil Sabrina Chairunnisa ‘Kakak’, Begini Reaksi Deddy Corbuzier

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Azka Corbuzier ternyata masih memanggil Sabrina Chairunnisa dengan sebutan kakak, meskipun saat ini sudah sah menjadi ibu sambungnya. Sontak panggilan Azka kepada Sabrina menjadi sorotan netizen.

Salah satu netizen pun memberikan komentar bernada kritik di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier atas panggilan Azka kepada ibu sambungnya itu.

“Mas Dedi sudah berkeluarga, nggak ada salahnya bila Azka dan Nada panggil Nabila ibu, bunda, mami atau yang lain. Jangan kakak, karena Nabila sudah resmi jadi istri mas Dedi,” tulis netizen yang dibagikan Deddy Corbuzier, pada Selasa (14/6/2022).

Oke Karina ibunya panggil mama nggak apa-apa. Asal jangan panggil Nabila kakak, kan Nabila sudah resmi mas Dedi. Semoga kalian semua bahagia terus ya…” sambungnya.

Mantan mentalis itu pun langsung memberikan sindiran kocak dan ngegas untuk komentar netizen tersebut. Deddy Corbuziermenuliskan sumpah serapah dalam bahasa Jawa, yang berarti mempertanyakan siapa Nabila.

“WAKWAW… DJANC***… NABILA KUI SOPO AS***, kata Deddy Corbuzier.

Dalam penulisan protes netizen tersebut, terdapat kesalahan nama yaitu nama Sabrina Chairunnisa menjadi nama Nabila, sedangkan nama Kalina Oktarani ditulis jadi Karina.

Sebelumnya, mantan suami Kalina Oktarani itu menjelaskan dalam sebuah vlog, alasan bahwa dirinya membiarkan Azka untuk memanggil Sabrina dengan sebutkan Kakak. Menurut Deddy Corbuzier, justru dengan sebutan Kakak, membuat Sabrina terkesan muda.

Reporter: Dhea Salsabila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

Oleh : Andhika Rachma )*Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ruang digital kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang belajar, hiburan, hingga interaksi sosial lintas generasi. Di tengah perkembangan tersebut, negara memilikitanggung jawab untuk memastikan bahwa ekosistem digital tetap aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Dalam konteks inilahpemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.Kehadiran PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola digital Indonesia. Regulasi ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga mencerminkan komitmennegara dalam membangun ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintahmenempatkan pelindungan anak sebagai prioritas utama di tengah meningkatnya penggunaanplatform digital oleh generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadi negara yang aktif melindungi anak-anak di ruangdigital dan tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini