Akui Tuduhan, Seungri Dapat Potongan Masa Hukuman Selama 1 Tahun 6 Bulan atas Kasus ‘Burning Sun’

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Baru-baru ini Seungri resmi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Ia mengakui tuduhannya dalam sidang banding walau sebelumnya sempat membantah.

Melansir dari Star Today, mantan anggota Big Bang ini telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah hukumannya dikurangi setengahnya di pengadilan banding. Awalnya Seungri membantah tuduhannya.

Namun kini ia mengakui semua tuduhan itu sembari menundukkan kepalanya saat di pengadilan. Ia membantah sebagian besar dakwaan pada persidangan pertama.

Sidang banding Seungri dilakukan di Pengadilan Tinggi Militer Kementerian Pertahanan Nasional. Sebelumnya ia dituduh telah melakukan penggelapan dana dan prostitusi dalam insiden ‘Burning Sun’.

Seungri menjadi salah satu tokoh kunci dalam insiden ‘Burning Sun’ (klub di Gangnam) yang terjadi pada Februari 2019. Hampir satu tahun penyelidikan ini dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.

Ia diadili tanpa penahanan pada Januari 2020. Dakwaan tersebut ia dapatkan setelah dua surat perintah penangkapannya dicabut.

Sementara itu, Seungri saat ini tengah menjalani hukuman selama lima bulan. Menurut keputusan pengadilan banding sudah diputuskan, maka ia diharapkan menjalani hukuman satu tahun lagi dan kemudian dibebaskan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

WNA Operator Judi Daring Ditangkap, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Siber

Oleh: Ira Nurdini )*Pemerintah terus memperkuat pengawasan siber nasional menyusulterbongkarnya praktik judi daring internasional yang melibatkan ratusanwarga negara asing di Jakarta Barat. Langkah cepat aparat dalammengungkap jaringan tersebut dinilai menjadi bukti keseriusan negaradalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatantransnasional yang semakin kompleks.Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polriterhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan321 warga negara asing yang diduga menjalankan operasional judi daring secara terorganisir.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih terusmengembangkan kasus guna memburu aktor utama dan pihak perekrutyang berada di balik jaringan internasional tersebut. Polisi juga telahmengantongi data sponsor yang diduga membawa ratusan operator asingke Indonesia.Menurut Wira, proses pemeriksaan masih difokuskan pada pendalamanperan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya pengendaliutama yang mengatur seluruh aktivitas perjudian daring tersebut. Hinggakini, penyidik baru menemukan pihak yang berperan sebagai koordinatordi tiap divisi pekerjaan.Keberadaan jaringan dengan struktur kerja yang rapi memperlihatkanbahwa praktik judi daring internasional kini dijalankan secara profesionaldan memanfaatkan sistem digital yang sulit dideteksi. Karena itu, aparattidak hanya berfokus pada penangkapan operator lapangan, tetapi jugapenelusuran terhadap jaringan yang lebih besar.Dari total 321 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negaraseperti Vietnam, China, Laos, Myanmar,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini