Akui Tuduhan, Seungri Dapat Potongan Masa Hukuman Selama 1 Tahun 6 Bulan atas Kasus ‘Burning Sun’

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEOUL – Baru-baru ini Seungri resmi dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan. Ia mengakui tuduhannya dalam sidang banding walau sebelumnya sempat membantah.

Melansir dari Star Today, mantan anggota Big Bang ini telah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah hukumannya dikurangi setengahnya di pengadilan banding. Awalnya Seungri membantah tuduhannya.

Namun kini ia mengakui semua tuduhan itu sembari menundukkan kepalanya saat di pengadilan. Ia membantah sebagian besar dakwaan pada persidangan pertama.

Sidang banding Seungri dilakukan di Pengadilan Tinggi Militer Kementerian Pertahanan Nasional. Sebelumnya ia dituduh telah melakukan penggelapan dana dan prostitusi dalam insiden ‘Burning Sun’.

Seungri menjadi salah satu tokoh kunci dalam insiden ‘Burning Sun’ (klub di Gangnam) yang terjadi pada Februari 2019. Hampir satu tahun penyelidikan ini dilakukan oleh polisi dan kejaksaan.

Ia diadili tanpa penahanan pada Januari 2020. Dakwaan tersebut ia dapatkan setelah dua surat perintah penangkapannya dicabut.

Sementara itu, Seungri saat ini tengah menjalani hukuman selama lima bulan. Menurut keputusan pengadilan banding sudah diputuskan, maka ia diharapkan menjalani hukuman satu tahun lagi dan kemudian dibebaskan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini