TPS di Solo Rawan Konflik, Bawaslu Lakukan Ini

Baca Juga

MINEWS.ID, SOLO – Sebagian besar tempat pemungutan suara Kota Solo rawan konflik. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Budi Wahyono, Jum’at 12 April 2019.

“Kerawanan yang mungkin terjadi yaitu adanya konsentrasi massa atau pendukung peserta tertentu,” kata Budi.

Maka Bawaslu kota itu melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan teliti.

Misalnya di TPS Sondakan, Kecamatan Laweyan diikuti 208 warga yang memiliki hak memilih baru selesai pukul 00.30 WIB. Itu pun baru sampai pada proses pemungutan dan penghitungan.

Simulasi itu belum masuk pada penyalinan form-form dokumen yang ada, seperti form C1 yang salinannya harus diserahterimakan kepada saksi partai politik, saksi paslon, dan DPD.

Simulasi tersebut dilakukan untuk menghindari perbedaan tafsir antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan parpol, pasangan calon, saksi DPD, dan pengawas TPS, salah satunya terkait keabsahan surat suara.

KPPS pada hari – H akan bertugas dari pukul 06.30-00.30 WIB. Oleh karena itu, dibutuhkan stamina yang luar biasa, baik petugas KPPS, saksi, dan pengawas TPS. Pada posisi ini saya kira rawan terjadi banyak kesalahan.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surakarta Agus Sulistyo mengatakan ada empat variabel yang menentukan tingkat kerawanan tersebut. Keempatnya adalah hilangnya hak pilih, kampanye, netralitas, dan pemungutan suara.

Berdasarkan hasil kajian, TPS di kecamatan dengan tingkat kerawanan paling tinggi, antara lain Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, dan Serengan.

Sedangkan tingkat kelurahan, di antaranya di Kadipiro, Jebres, Mojosongo, Nusukan, dan Semanggi.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini