Sidang Sengketa Pilkada: MK Tegaskan Komitmen pada Prinsip Keadilan

Baca Juga

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan komitmennya pada prinsip keadilan pada sidang perdana sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menghadapi sidang perdana, MK merekrut 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis ad hoc untuk mendukung kelancaran proses penyelesaian sengketa ini.

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menjelaskan bahwa para tenaga ad hoc tersebut telah diambil sumpahnya berdasarkan Keputusan Sekjen MK Nomor 4.2 Tahun 2025.

“Tenaga ad hoc ini menjadi bagian dari MK sebagai lembaga yang modern dan terpercaya. Dengan pemanfaatan teknologi, risalah persidangan, baik dalam bentuk audio maupun teks, akan diunggah dan dapat diakses publik sebagai wujud transparansi,” ujarnya.

Heru juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas para perisalah, penulis, dan penerjemah.

“Mereka adalah bagian dari sistem yang memastikan terselenggaranya pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Mohammad Toha, menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani gugatan hasil Pilkada 2024.

Salah satu strategi penting yang diapresiasi adalah kebijakan MK untuk tidak menunjuk hakim konstitusi menangani perkara dari daerah asalnya maupun perkara yang melibatkan keluarga atau saudara mereka yang menjadi calon kepala daerah.

“Kami mendukung strategi khusus MK, termasuk langkah ini, agar tidak ada konflik kepentingan. Dengan strategi tersebut, diharapkan proses penyelesaian sengketa Pilkada berjalan adil dan transparan,” ujar Toha.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa sidang digelar dengan sistem panel, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Panel hakim tetap sama seperti pada sengketa Pemilu Legislatif 2024. Ada tiga panel yang dipimpin oleh hakim-hakim berpengalaman,” katanya.

Sidang perdana membahas pemeriksaan pendahuluan, sedangkan sidang putusan final dijadwalkan berlangsung pada 7–11 Maret 2025. Hingga saat ini, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada, yang meliputi 23 perkara gubernur, 49 perkara wali kota, dan 237 perkara bupati.

Faiz juga menggarisbawahi proses penyaringan permohonan yang dilakukan MK untuk memastikan keabsahan setiap berkas.

“Sebagian permohonan diajukan secara daring dan luring. Jika ditemukan duplikasi, hanya satu permohonan yang akan diregistrasi,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mendata pihak-pihak terkait yang akan dilibatkan dalam proses persidangan.

Sidang perdana ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan penyelesaian sengketa Pilkada sesuai dengan asas keadilan dan transparansi. Dengan dukungan tenaga ad hoc dan pemanfaatan teknologi, MK berupaya menjaga amanah konstitusi sebagai penjaga hak-hak warga negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini